Pemerintah misalnya mengatur kuota barang dan jasa tertentu yang harus disuplai di pasar yang pada tingkat tertentu tidak menimbulkan dampak negatif bagi keberlangsungan usaha koperasi. Dalam konteks inilah, suatu tindakan intervensi pemerintah dalam bentuk perizinan harus dirujukan pada fungsi pemerintahan yang utama, yakni fungsi alokatif, fungsi distributive, dan fungsi stabilisasi.Â
Instrumen perizinan yang terlalu ketat tidak mustahil akan mendorong pada aktifitas informal dalam ekonomi, atau yang sering disebut dengan black market economy, tetapi perizinan yang terlalu longgar juga akan mendorong pada tingginya biaya social yang harus ditanggung oleh masyarakat seperti kemacetan, kerusakan lingkungan, malaise ekonomi, inflasi, dan polusi sebagai akibat dari aktivitas pasar yang tidak terkendali. Oleh karena itu, sebuah mekanisme perizinan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pemerintah/Pemerintah Daerah dan kepentingan koperasi serta kepentingan individu yang mengakselerasi kegiatan ekonomi.
Kebijakan perizinan dirancang untuk mencegah terjadinya kegagalan pasar. Bentuk perizinan haruslah disiapkan dengan sedemikian rupa sehingga pemerintah tidak harus menanggung suatu kerugian yang ditimbulkan oleh tidak terkendalinya kegiatan ekonomi masyarakat.
Pengertian izin pada dasarnya mencakup suatu pengertian yang sangat kompleks yaitu berupa hal yang membolehkan seseorang atau badan hukum melakukan sesuatu hal yang menurut peraturan perundang-undangan harus memiliki izin terlebih dahulu, maka dapat diketahui dasar hukum dari izinnya tersebut. Menurut Prajudi Admosudirjo, mengatakan bahwa "izin (verguning) adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi dari pada suatu larangan oleh undang-undang".
Pada umumnya izin berbunyi : "Dilarang tanpa izin memasuki areal/lokasi ini". Selanjutnya larangan tersebut diikuti dengan rincian daripada syarat-syarat, kriteria dan sebagainya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut, disertai dengan penetapan prosedur atau petunjuk pelaksanaan kepada pejabat- pejabat administrasi negara yang bersangkutan.
Berdasarkan teori kebijakan publik, pembentukan OSS serta perkembangannya haruslah dibentuk dan dikembangkan dengan tujuan untuk pelayanan publik yang baik. Karena keberadaan OSS sangat membantu masyarakat pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan. Keberadaan OSS tentunya akan merubah pandangan masyarakat pelaku usaha yang selama ini berpandangan bahwa mengurus perizinan adalah suatu proses yang rumit dan sangat panjang, kemudahan yang ditawankan oleh OSS tentunya akan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya perizinan serta mencegah terjadinya kegiatan usaha yang tidak memiliki izin. Dan apabila dilihat dari sisi ekonomis, semakin banyak masyarakat pelaku usaha mengurus perizinan, maka akan semakin bertambah pendapatan Negara yang dihasilkan oleh sektor perizinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H