Di negara-negara seperti Yordania, Mesir, Yaman, dan Syiria, saat ada delegasi yang dikirm menjelaskan bahwa hukum mereka di negara tersebut adalah haram. Komnas Perlindungan Anak, Departemen Kesehatan dan pihak terkait dengan masalah rokok juga menghendaki yang demikian. Terkhusus Komnas Perlindunngan nak untuk mengharamkan rokok bagi anak-anak sebab dampak negatif yang ditimbulkan sangat besar. Selain itu rokok menjadi pintu gerbang untuk memasuki dunia obat-obatan yang terlarang.
Berangkat dari dasar itulah MUI menetapkan hukum rokok pada acara Fatwa MUI Ke-3 tahun 2009 yang dilaksanakan di Ujung Pandang yang hasilnya masih ikhtilaf antara haram atau makruh. Keharaman rokok dikhususkan untuk empat kelompok yaitu merokok bagi ibu hamil, merokok ditempat umum, merokok untuk anak-anak, dan merokok untuk seluruh pengurus MUI.
Metode penggalian hukum yang digunakan MUI dalam menghukumi masalah rokok adalah qiyas, yakni mempersamakan kasus rokok dengan barang-barang yang mendatangkan kemudharatan seperti khamr. Ini layaknya dalil yang menjadi landasan fatwa tersebut adalah QS Al-Isra, ayat 26-27 yang mendeskripsikan bahwa Allah mengharamkan sesuatu yang buruk bagi manusia. Bahaya rokok bagi tubuh manusia menjadi sebabnya dan telah disepakati oleh umum karena banyak penelitian yang telah membuktikannya.
 KesimpulanÂ
 Pada hakikatnya rokok adalah masalah kontemporer yang menimbulkan kontroversi di kalangan para ulama dalam menjatuhkan hukum. Ini didasarkan pada munculnya berbagia macam  hukum rokok itu sendiri. Ada beberapa kalangan yanng menberikan hukum mubah (boleh), makruh, dan juga haram. Kondisi ini disebabkan karena keglobalan dasar yang memantik banyak penafsiran di kalangan para ulama.
Cerutu yanng dibalut kertas, daun, atau kulit jagung berbetuk pipa ini menurut penelitian yang telah dilakukan mengandung 4000 bahan senyawa kimia yang dapat memicu kerusakan pada nggota tubuh baik dirasa secara langsung maupaun secara bertahap. Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan pengambilan hukum haram oleh MUI. Namun ada pengkhususan hukum haram rokok ini, yaitu haram merokok di tempat umum karena dapat mengganggu orang lain, merokok haram bagi anak-anak sebab rokok adalah gerbang menuju hal-hal negatif besar seperti kejahatan kriminal dan obat-obatan terlarang, haram merokok bagi ibu hamiil karena dapat menimbulkan gangguan pada diri ibu dan janin, serta bagi pengurus MUI.
Fatwa MUI Ketiga yanng diselenggarakan di Ujung Pandang Sumbar tahun 2009 menhasilkan catatan penting mengenai masalah rokok ini. Selain menghukumi haram untuk beberapa kategori di atas. Ada iktilaf mubah dan makruh yang menjadi kontroversi besar yang dihadiahkan saat fatwa itu disampaikan. Hal ini, karena banyak faktor yag dipertimbangkan, mulai dari aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan. Dibuktikan dengan sumbangsih rokok pada pendapatan negara melalui Bea Cukai dan PPN, penyerapan tenaga kerja, namun di sisi lain banyak penelitian yang menunjukkan akan bahaya rokok.
Â
Saran :
- Pemerintah harus menjadi mediator dalam masalah ini. Sebab di Indonesia sendiri tidak hanya islam agama yang diakui, namun masih ada agama yang lain. Agar msalah ini tidak menimbulakn perpecahan umat.
- Upaya promosi kesehatan yang tersu digencarkan guna menyadarkan masyarakat akan bahaya rokok.
- Kesadaran diri masyarakat perlu ditingkatkan mengenai rokok, mulai dari bahaya kesehatan hingga keuangan.Â
Â
Referensi:Â