Sering terjadinya kebakaran tentunya akan menghasilkan asap yang sangat tebal, sehingga memengaruhi kualitas udara yang menyebabkan polusi berkepanjangan. Polusi udara ini tentunya akan mengancam langsung manusia dan lingkungan sekitar. Risiko yang dihadapi langsung adalah kesehatan manusia. karena hal ini menjadi permasalahan yang sangat serius dapat merugikan manusia dan lingkungan sekitar.
Kebakaran merupakan bencana bagi kita semuanya, sehingga perlunya penanggulanangn yang matang. Berdasarkan UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa penanggulangan bencana adalah segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada sebelum, pada saat, dan setelah bencana.
Upaya penanggulangan juga diperlukan kesadaran individu dan berlanjut pada kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi risiko kebakaran perlu dibudayakan sejak dini. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mencegah risiko bencana dengan melakukan kesiapan, penyadaran, dan perencanaan penanggulangan
Hal ini dapat dilakukan dengan upaya pencegahan dan mitigasi itu sendiri secara sederhana seperti tidak membakar sampah sembarangan. Upaya untuk menanggulangi kebakaran yang terjadi perlu dipersiapkan dan diberikan edukasi.
Selain itu pentingnya dukungan dari berbagai pihak terkait agar bencana kebakaran ini dapat dicegah dan ditekan secara maksimal, sehingga hal-hal negatif atau yang dapat merugikan orang banyak tidak memperparah keadaan. Terkait upaya pencegahan dan penanggulangan, maka perlunya program-program yang disusun secara sistematis, konsisten,dan kontinyu.
Dalam hal ini, pemerintah juga menetapkan peraturan yang bersifat mengikat bagi semua warga tanpa terkecuali. Salah satu peraturan yang dimaksud adalah “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama15 tahun dan denda 7,5 milyar rupiah” sebagaimana diatur dalam pasal 36 angka 17 UU Cipta kerja yang mengubah pasal50 ayat (2) huruf B UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dari Undang-undang yang berlaku pada dasarnya telah menyatakan dengan tegas bahwa warga masyarakat diharapkan dapat mematuhinya. Hal itu bertujuan agar kebakaran hutan yang disebabkan secara sengaja tidak terjadi, terlebih hal itu diperparah dengan pengaruh alami musim kemarau yang berkepanjangan.
Melalui edukasi dan diperkuat lagi dengan UU RI, diharapkan dapat menjadi tindakan preventif yang bermanfaat secara jangka pendek maupun panjang. Hal itu dapat menyelamatkan lingkungan untuk generasi mendatang karena tindakan sekarang yang penuh tanggung jawab akan menjaga lingkungan dan memengaruhi masa depan bumi kita.
Untuk memperkuat persepsi dan tindakan yang matang, maka perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dengan selalu bersinergi dalam mendorong kesadaran dan edukasi lebih lanjut tentang bahaya kebakaran dan cara mencegahnya.
Melalui kampanye-kampanya edukasi yang tepat, upaya pencegahan yang konkrit dapat dimotori oleh pemerintah daerah. Dengan memberikan himbauan bahaya kekeringan dan kebakaran Karhutla dan Pemukiman antara lain:
- Hindari membakar di kawasan Hutan dan Lahan
- Tidak membuang puntung rokok sembarangan
- Jauhkan benda-benda yang mudah terbakar dari anak-anak
- Lepaskan stop kontak setelah digunakan
- Hindari pemakaian steker berlebihan
- Cek kebocoran pada tabung gas
- Jangan mencemari airbersih
- Hemat penggunaan air
Ketika sudah terjadi kebakaran warga masyarakat dapat menghubungi segera tim DAMKAR daerah setempat. pada saat itu juga masyarakat dapat berpartipasi agar kebakaran yang terjadi dapat segera diatasi, sehingga tidak merugikan materi dan lingkungan sekitarnya.