Paranggupito, Wonogiri (4/01/2023)
Pernikahan bukan hanya merupakan sarana untuk menyatukan dua pribadi yang berbeda dalam satu jalinan, bukan pula sekedar wahana untuk menghubungkan dua keluarga yang pada awalnya saling tidak mengenal, dua adat, kebudayaan, bahkan kadang dua agama yang berbeda, bukan pula sekedar alat untuk menghalalkan hubungan badan antara seorang laki-laki dan perempuan.
Pernikahan yang dilakukan di bawah usir 19 tahun bagi laki dan 16 tahun bagi perempuan sudah sah secara Islam. Sangat terbuka kemungkinan bagi masyarakat untuk menikah di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada sanksi hukum bagi orang-orang yang, menikah di bawah batas usia minimal atau tidak mencatatkan pernikahannya pada Pegawai Pencatat Nikah.
Hal inilah yang memicu munculnya fenomena pernikahan di usia anak-anak, dan menjadi kultur sebagian masyarakat Indonesia yang masih menempatkan anak perempuan sebagai warga kelas kedua. Para orang tua ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial, anggapan tidak penting pendidikan bagi anak perempuan dan paradigma negatif terhadap status perawan tua.
Pernikahan dini di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi. Maraknya pernikahan dini tersebut biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti sosial, ekonomi dan budaya.
Untuk mengurangi angka pernikahan dini di Indonesia maka harus dilakukan berbagai upaya pencegahan pernikahan dini. Salah satu upaya pencegahan pernikahan dini adalah dengan mengadakan kelas pencegahan kepada masyarakat baik remaja maupun orang tua.
Hal tersebut lah yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa UNDIP, Nourma Cendika Annufusy. Salah satu mahasiswa Jurusan Antropologi Sosial berinisiatif melakukan upaya pencegahan pernikahan dini di Dusun Bogor, Desa Gudangharjo Kecamatan Paranggupito Kabupaten Wonogiri.
“Pernikahan dini akan berdampak pada kesehatan mental terutama pada wanita akan terganggu. Ancaman yang sering terjadi antara lain seperti rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menimbulkan permasalahan psikologis seperti stress dan kecemasan, bahkan berdampak pada kesehatan organ reproduksi pada wanita,” jelas Nourma
Kelas pencegahan dilaksanakan di Balai Desa Gudangharjo diikuti oleh remaja anggota karang taruna. Kelas pencegahan dilakukan dengan cara memberikan materi edukasi dan pemahaman mengenai dampak dan pengaruh negatif dari pernikahan dini. Materi Kelas pencegahan berisi tentang bagaimana kondisi pernikahan dini di Indonesia, faktor penyebab pernikahan dini, dampak pernikahan dini secara fisik dan mental, target pernikahan yang sesuai dengan undang-undang, serta upaya pencegahan pernikahan dini. Kegiatan selanjutnya dari kelas pencegahan tersebut adalah sesi tanya jawab.
Dalam kegiatan kelas pencegahan tersebut, para peserta terlihat antusias mengikutin jalan kegiatan yang diberikan.
Kepala Desa Gudangharjo, Bapak Sriyono dan Ketua Karang Taruna, Bapak Bambang sangat antusias dengan kegiatan ini.
“Program kelas pencegahan yang dilakukan mahasiswa KKN ini sangat baik, mengingat kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya pergaulan bebas, banyak terjadi pernikahan dini. Apalagi pemahaman orangtua masih sangat konservatif.
Dengan kelas pencegahan ini diharapkan akan tumbuh kesadaran, ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya pencegahan,”kata Bapak Sriyono. “Dengan adanya kelas pencegahan, semoga dapat membantu menyadarkan anak dan remaja mengenai batas minimal usia untuk menikah seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan pada usia 19 tahun menjadi batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki,” imbuhnya lagi.
Selain antusias dari remaja yang mengikuti sangat tinggi, kegiatan kelas pencegahan ini juga disambut baik oleh Bapak Bambang, selaku Ketua Karang Taruna Desa Gudangharjo. “Semoga dengan adanya kelas pencegahan yang dilakukan mahasiswa KKN UNDIP ini, dapat menambah wawasan para remajadi desa kami. Semoga setelah ini ada penurunan angka pernikahan dini di Desa Gudangharjo”
Penulis : Nourma Cendika Annufusy, Jurusan Antropologi Sosial, NIM. 13040219140114, KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023
DPL : Dr. Cahya Tri Purnami., S.KM., M.Kes
Dr. Tuswan, ST
Wildan Namora Ichsan Setiawan S.I,Kom, M.Sc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H