“Program kelas pencegahan yang dilakukan mahasiswa KKN ini sangat baik, mengingat kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya pergaulan bebas, banyak terjadi pernikahan dini. Apalagi pemahaman orangtua masih sangat konservatif.
Dengan kelas pencegahan ini diharapkan akan tumbuh kesadaran, ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya pencegahan,”kata Bapak Sriyono. “Dengan adanya kelas pencegahan, semoga dapat membantu menyadarkan anak dan remaja mengenai batas minimal usia untuk menikah seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan pada usia 19 tahun menjadi batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki,” imbuhnya lagi.
Selain antusias dari remaja yang mengikuti sangat tinggi, kegiatan kelas pencegahan ini juga disambut baik oleh Bapak Bambang, selaku Ketua Karang Taruna Desa Gudangharjo. “Semoga dengan adanya kelas pencegahan yang dilakukan mahasiswa KKN UNDIP ini, dapat menambah wawasan para remajadi desa kami. Semoga setelah ini ada penurunan angka pernikahan dini di Desa Gudangharjo”
Penulis : Nourma Cendika Annufusy, Jurusan Antropologi Sosial, NIM. 13040219140114, KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023
DPL : Dr. Cahya Tri Purnami., S.KM., M.Kes
Dr. Tuswan, ST
Wildan Namora Ichsan Setiawan S.I,Kom, M.Sc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H