Mohon tunggu...
Nourma Cendika Annufusy
Nourma Cendika Annufusy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa antropologi sosial yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial masyarakat. Menyeruput kopi di pagi hari adalah hobi saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip 2023 Gelar Kelas Pencegahan di Dusun Bogor Desa Gudangharjo

11 Februari 2023   20:00 Diperbarui: 11 Februari 2023   20:11 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paranggupito, Wonogiri (4/01/2023)

Pernikahan bukan hanya merupakan sarana untuk menyatukan dua pribadi yang berbeda dalam satu jalinan, bukan pula sekedar wahana untuk menghubungkan dua keluarga yang pada awalnya saling tidak mengenal, dua adat, kebudayaan, bahkan kadang dua agama yang berbeda, bukan pula sekedar alat untuk menghalalkan hubungan badan antara seorang laki-laki dan perempuan.   

Pernikahan yang dilakukan di bawah usir 19 tahun bagi laki dan 16 tahun bagi perempuan sudah sah secara Islam. Sangat terbuka kemungkinan bagi masyarakat untuk menikah di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada sanksi hukum bagi orang-orang yang, menikah di bawah batas usia minimal atau tidak mencatatkan pernikahannya pada Pegawai Pencatat Nikah.

Hal inilah yang memicu munculnya fenomena pernikahan di usia anak-anak, dan  menjadi kultur sebagian masyarakat Indonesia yang masih menempatkan anak perempuan sebagai warga kelas kedua. Para orang tua ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial, anggapan tidak penting pendidikan bagi anak perempuan dan paradigma negatif terhadap status perawan tua.

Pernikahan dini di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi. Maraknya pernikahan dini tersebut biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti sosial, ekonomi dan budaya.
Untuk mengurangi angka pernikahan dini di Indonesia maka harus dilakukan berbagai upaya pencegahan pernikahan dini. Salah satu upaya pencegahan pernikahan dini adalah dengan mengadakan kelas pencegahan kepada masyarakat baik remaja maupun orang tua. 

Hal tersebut lah yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa UNDIP, Nourma Cendika Annufusy. Salah satu mahasiswa Jurusan Antropologi Sosial berinisiatif melakukan upaya pencegahan pernikahan dini di Dusun Bogor, Desa Gudangharjo Kecamatan Paranggupito Kabupaten Wonogiri.

“Pernikahan dini akan berdampak pada kesehatan mental terutama pada wanita akan terganggu. Ancaman yang sering terjadi antara lain seperti rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menimbulkan permasalahan psikologis seperti stress dan kecemasan, bahkan berdampak pada kesehatan organ reproduksi pada wanita,” jelas Nourma

Kelas pencegahan dilaksanakan di Balai Desa Gudangharjo diikuti oleh remaja anggota karang taruna. Kelas pencegahan dilakukan dengan cara memberikan materi edukasi dan pemahaman mengenai dampak dan pengaruh negatif dari pernikahan dini. Materi Kelas pencegahan berisi tentang bagaimana kondisi pernikahan dini di Indonesia, faktor penyebab pernikahan dini, dampak pernikahan dini secara fisik dan mental, target pernikahan yang sesuai dengan undang-undang, serta upaya pencegahan pernikahan dini. Kegiatan selanjutnya dari kelas pencegahan  tersebut adalah sesi tanya jawab. 

Dalam kegiatan kelas pencegahan tersebut, para peserta terlihat antusias mengikutin jalan kegiatan yang diberikan.

Kepala Desa Gudangharjo, Bapak Sriyono dan Ketua Karang Taruna, Bapak Bambang sangat antusias dengan kegiatan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun