Obat digunakan oleh seseorang untuk meringankan berbagai keluhan penyakit yang di deritanya. Namun, tahukah kita bahwa tidak semua obat dapat digunakan bebas tanpa resep dokter.
Tanda "pengenal" Â pada kemasan obat menjadi penting untuk diperhatikan jika kita ingin efek obat yang kita minum benar untuk menyembuhkan bukan malah menimbulkan efek negatif lainnya.
Tanda pengenal ini merupakan penggolongan terhadap obat untuk menjaga keamanan penggunaan obat bagi konsumen. Penggolongan ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI.Â
Penggolongan obat tersebut antara lain :
1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli langsung di apotik atau toko obat berizin tanpa resep dokter. Tanda pengenal obat golongan ini yaitu lingkaran hitam dengan warna hijau dibagian tengahnya. Biasanya obat yang memiliki tanda ini merupakan obat-obat untuk mengatasi gejala ringan penyakit.
Contoh obat yang dapat kita temukan yaitu Paramex, Panadol, Saridon dan sebagainya.Â
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas ditandai demgan simbol lingkaran hitam yang berwarna biru. Obat ini merupakan obat keras namun aman di gunakan tanpa resep dokter. Pada obat bebas terbatas tanda tidak hanya lingkaran biru, peringatan penggunaan obat ditambah dengan aturan pemakaian yang juga penting untuk di perhatikan.
Dari kandungannya obat ini biasnaya telah mengalami percampuran beberapa zat aktif untuk meredakan beberapa gejala sekaligus seperti batuk-pilek.
Contoh obat yang mudah kita temukan antara lain Komix, Mixsagrip, Bisolvon dan sebagainya.Â