Merujuk pada UU NO 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang NO 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang Undang Perkawinan ), Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam realita, menurut data BPS Â fenomena angka perceraian di Indonesia cenderung meningkat. Lebih dari 10 persen dari pernikahan setiap tahunnya berakhir dengan perceraian, khususnya bagi umat muslim. Hal ini suatu yang menjadi salah satu tantangan dan kendala bagi terwujudnya ketahanan keluarga dalam membangun masyarakat yang sehat, mandiri dan berkualitas.
Kualitas sebuah perkawinan antara lain ditentukan oleh kesiapan dan kematangan calon pasangan pengantin.
Setiap  mempelai  yang baru menikah, tentu mengharapkan perkawinannya akan harmonis dan langgeng, namun kadang di tengah perjalanan bisa berujung dengan perceraian.
Salah satu upaya pemerintah, melalui lembaga KUA Â di Kementerian Agama, sebelum pencatatan pernikahan dilaksanakan, calon pengantin akan mendapatkan pendidikan pranikah, atau dikenal dengan Bimbingan Perkawinan (Binwin).
Pada kegiatan ini, calon pengantin mendapatkan informasi sebagai bekal mereka dalam memasuki pernikahan. Materi yang diperoleh calon pengantin antara lain meliputi, Fungsi keluarga, perencanaan persiapan perkawinan, Menjadi orangtua hebat, manajemen konflik, manajemen keuangan, kesehatan reproduksi, Keluarga Berencana.
Negara Indonesia, dengan jumlah besar usia produktif, tentunya akan menjadi bumerang, bila ketahanan dan kebahagiaan keluarga terabaikan.
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan mengikuti bimbingan perkawinan.
Pertama, dengan adanya bimbingan perkawinan akan lebih menyiapkan mental dan memantapkan hati . Pasangan calon pengantin akan menyadari  bahwa menikah merupakan proses perjalanan panjang.
Menikah bukan persoalan cinta dan sahnya saja, tetapi perjalanan yang memerlukan perencanaan kedepan dan tanggung jawab.
Kedua, pasangan calon pengantin mempunyai gambaran seperti apa  keluarga yang akan dibentuk. Oleh karena itu, mereka mempunyai perencanaan yang lebih matang, misal tentang anak, keuangan, pendidikan anak dan sebagainya.
Ketiga, membantu pasangan calon untuk mengatasi konflik dalam rumah tangga.
Dalam bimbingan , calon pengantin  setidaknya diberikan bekal mengelola hubungan, bagaimana prinsip kesetaraan yang harus dilakukan, aturan hukum agama,Â
Keempat, membantu persiapan menjadi orangtua
Dalam membentuk keluarga yang berkualitas, orangtua menyiapkan anak anak menjadi generasi yang tangguh. Calon pengantin akan memperoleh materi seputar, reproduksi yang sehat, mendidik anak, dan keluarga berencana. Biasanya informasi binwin akan bekerjasama dengan BKKBN.
Binwin, bagi pasangan calon pengantin biasanya menjadi salah satu syarat bagi pencatatan pernikahan. Memang ada yang menganggab hal itu sebagai formalitas saja.
Tetapi patut untuk dihargai, ada upaya baik KUA , sebagai lembaga yang bertugas melakukan pencatatan nikah, juga mempunyai tanggung jawab moral, tidak saja mencatat dan mengakui keabsahan secara administrasi, tetapi juga bertanggung jawab agar calon pengantin memiliki bekal dalam mengarungi rumahtangganya.
Pendidikan pranikah sangat penting bagi remaja calon pengantin, terlebih bagi mereka yang mengalami keterbatasan informasi.
Bagaimanapun, perkawinan merupakan proses perjalanan panjang. Keluarga sakinah bukan saja hasil, tetapi suatu proses panjang yang mesti dilalui dengan penuh dinamika suka duka,dan ketangguhan mental yang luar biasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H