Mohon tunggu...
Muhammad Noufal Susilo
Muhammad Noufal Susilo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penegakan Hukum di Indonesia

1 Desember 2024   18:40 Diperbarui: 1 Desember 2024   19:19 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Generasi muda, terutama mahasiswa, memiliki peran signifikan dalam mendorong perubahan sistem hukum di Indonesia. Para responden penelitian ini menyoroti pentingnya langkah-langkah berikut: 

1. Peningkatan Kesadaran Hukum 

Pendidikan hukum melalui seminar, diskusi, dan kampanye publik dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya supremasi hukum. 

2. Partisipasi Aktif dalam Reformasi Hukum 

Generasi muda dapat berperan melalui unjuk rasa damai dan keterlibatan dalam advokasi kebijakan. Demonstrasi besar-besaran menolak revisi UU KPK pada 2019 menjadi bukti nyata peran mahasiswa dalam menuntut perubahan.

3. Mendukung Kebijakan yang Transparan dan Adil 

Dukungan terhadap program-program pemerintah yang berorientasi pada reformasi hukum juga menjadi langkah penting. Generasi muda diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan sistem hukum. 

Rekomendasi untuk Perbaikan Sistem Hukum 

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa rekomendasi untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut: 

1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas 

Pemerintah harus memastikan proses hukum berjalan transparan, terutama dalam kasus yang melibatkan pihak berkuasa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun