Mohon tunggu...
Muhammad Noufal Susilo
Muhammad Noufal Susilo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penegakan Hukum di Indonesia

1 Desember 2024   18:40 Diperbarui: 1 Desember 2024   19:19 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukum tumpul keatas tajam kebawah, Photo by Klikhukum.id:https://klikhukum.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-26-at-11.29.

1. Hukum yang Tidak Konsisten 

Banyak undang-undang yang rancu atau tumpang tindih, sehingga sulit diterapkan. Revisi undang-undang yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat, seperti revisi UU KPK pada 2019, memicu protes besar-besaran.  

2. Lemahnya Moralitas Aparat Penegak Hukum 

Kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum, seperti tindakan suap atau pemerasan, telah menurunkan kepercayaan masyarakat. Fenomena ini menciptakan krisis moral dalam lembaga hukum. 

3. Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat 

Banyak masyarakat tidak memahami hak dan kewajiban hukum mereka, sehingga sulit memperjuangkan keadilan. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi hukum secara luas. 

4. Kurangnya Sarana dan Prasarana 

Penegakan hukum yang efektif membutuhkan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai. Tanpa dukungan ini, penerapan hukum sulit berjalan optimal. 

5. Budaya Hukum yang Lemah 

Rendahnya penghargaan terhadap nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum dalam masyarakat sering kali menjadi hambatan dalam membangun sistem hukum yang kuat. 

Peran Generasi Muda dalam Reformasi Penegakan Hukum 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun