Kedua, penelitian lapangan, dalam hal penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif, maka penelitian lapangan yang dilakukan dimaksudkan untuk menunjang penelitian kepustakaan, yaitu untuk melengkapi data sekunder, membuktikan kebenaran fakta hukum dan memperoleh informasi-informasi dari para pemangku kepentingan dan menguji rancangan desain untuk memperoleh validasi di lapangan, teknik analisis yang dipergunakan adalah analisis kualitatif, yaitu mendeskripsikan norma-norma hukum, melakukan audit norma hukum dan melakukan upaya mitigasi ( perbaikan ) terhadap norma hukum yang diteliti,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H