Mohon tunggu...
Noto Susanto
Noto Susanto Mohon Tunggu... Dosen - Menata Kehidupan

Saya Sebagai Dosen, Entrepreneurship, Trainer, Colsultant Security dan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Meneropong Hak dan Kewajiban Dosen, Apakah Sudah Sesuai?

19 November 2024   07:16 Diperbarui: 21 November 2024   00:08 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dosen PTN. (Foto: KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT) 

Dosen merupakan tenaga pendidik yang berada di perguruan tinggi, menjadi agen perubahan dari setiap generasi muda di masa akan datang. 

Untuk itu, masa depan bangsa tergantung bagaimana interaksi Dosen dengan mahasiswa saat melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar baik dalam kelas maupun di luar kelas. 

Tanggung jawab Dosen tidaklah mudah selain hak dan kewajiban ada kegiatan lain yang belum orang pahami "ibaratkan teori gunung es", yang orang lain pikirkan adalah "enak ya jadi Dosen, penghasilan tambahan dan hanya mengajar saja".

Berbeda apa yang dirasakan, meskipun terlihat intelektual dan bangga menekuni profesi Dosen "ada hal yang lain yang orang lain tidak perlu tahu" terutama hak-hak yang sesuai standar, sehingga bisa membuat Dosen sejahtera dalam menjalani keberlangsungan hidup yang berkelanjutan.

Profesi dosen di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta peraturan pelaksanaannya.  
Dokumen ini merangkum hak dan kewajiban dosen berdasarkan regulasi tersebut, menjelaskan implikasinya bagi dosen dan institusi pendidikan tinggi.

Regulasi diatas menjadi gambaran besar dari setiap manajemen kampus atau perguruan tinggi untuk mempertimbangkan hak-hak dan kewajiban Dosen secara profesional.

Oleh sebab itu "bukan realistis" namun harapan Dosen tentu semua sama "ingin sejahtera" dengan penghasilan yang sesuai dan standar regulasi yang ditetapkan.

Penjelasan ini akan mencakup hak-hak dosen terkait kesejahteraan, pengembangan profesional, dan kebebasan akademik, serta kewajiban-kewajiban mereka dalam melaksanakan "Tridharma" perguruan tinggi dan menjaga integritas profesi. Hampir setiap konstitusi berbeda-beda dalam memperdayakan Dosen di setiap perguruan tinggi tersebut.

Tinjauan Hak Dosen: 

Dosen di Indonesia memiliki sejumlah hak yang menjamin kesejahteraan, pengembangan profesional, dan kebebasan akademik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun