Dosen merupakan tenaga pendidik yang berada di perguruan tinggi, menjadi agen perubahan dari setiap generasi muda di masa akan datang.Â
Untuk itu, masa depan bangsa tergantung bagaimana interaksi Dosen dengan mahasiswa saat melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar baik dalam kelas maupun di luar kelas.Â
Tanggung jawab Dosen tidaklah mudah selain hak dan kewajiban ada kegiatan lain yang belum orang pahami "ibaratkan teori gunung es", yang orang lain pikirkan adalah "enak ya jadi Dosen, penghasilan tambahan dan hanya mengajar saja".
Berbeda apa yang dirasakan, meskipun terlihat intelektual dan bangga menekuni profesi Dosen "ada hal yang lain yang orang lain tidak perlu tahu" terutama hak-hak yang sesuai standar, sehingga bisa membuat Dosen sejahtera dalam menjalani keberlangsungan hidup yang berkelanjutan.
Profesi dosen di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta peraturan pelaksanaannya. Â
Dokumen ini merangkum hak dan kewajiban dosen berdasarkan regulasi tersebut, menjelaskan implikasinya bagi dosen dan institusi pendidikan tinggi.
Regulasi diatas menjadi gambaran besar dari setiap manajemen kampus atau perguruan tinggi untuk mempertimbangkan hak-hak dan kewajiban Dosen secara profesional.
Oleh sebab itu "bukan realistis" namun harapan Dosen tentu semua sama "ingin sejahtera" dengan penghasilan yang sesuai dan standar regulasi yang ditetapkan.
Penjelasan ini akan mencakup hak-hak dosen terkait kesejahteraan, pengembangan profesional, dan kebebasan akademik, serta kewajiban-kewajiban mereka dalam melaksanakan "Tridharma" perguruan tinggi dan menjaga integritas profesi. Hampir setiap konstitusi berbeda-beda dalam memperdayakan Dosen di setiap perguruan tinggi tersebut.
Tinjauan Hak Dosen:Â
Dosen di Indonesia memiliki sejumlah hak yang menjamin kesejahteraan, pengembangan profesional, dan kebebasan akademik.Â