Disability Is Life"Kehidupan Sepi ditengah Keramaian?
Coffe Sunyi "Dua hari yang lalu, setelah pulang kerja sengaja saya mampir di "Coffe Sunyi" untuk mencari pengetahuan tentang "karyawan disabilitas" bisa kerja untuk melayani pengunjung yang datang ke Coffe Sunyi.Â
Setelah tiba di Coffe Sunyi, saya mencoba mengobrol sama "Mas Rian" mencoba melihat menu pavorit, selanjutnya berkomunikasi dengan keterbatasan menggunakan spidol, drawing table dan melalui whatsApp juga. Sangat wellcome "Mas Rian" memberikan penjelasan seputar diskusi yang sudah saya siapkan pertanyaan sebelumnya.
Sekitar satu jam, saya menikmati santapan kopi dan cemilanya serta melihat ruangan sekitar baik dalam dan luar ruangan "Coffe Sunyi". Cerita semangat dan inspiratif yang terbatas, namun tidak mengurangi fungsi utama dari kebutuhan pengunjung yakni saya sendiri "intinya kopi bisa terseduh" yang berada di kota Jakarta selatan - Bundaran Taman Barito Blok M.
"Coffe Sunyi" kesempatan yang sama untuk lebih dekat dengan penikmat kopi dan pengujung lainnya, suatu dedikasi menyajikan kopi dan menu yang terbaik dengan sentuhan personal dari seorang disabilitas yang bisa ditiru beberapa komunitas dan setiap peluang usaha atau bisnis yang akan dijalaninya.
"Sebagai pembuktian juga" bahwa dengan tekad dan semangat yang kuat serta bisa meraih mimpi yang di cita-citakan. Sumber daya disabilitas bukan penghalang untuk memperjuangkan keinginan untuk masa depan lebih cemerlang.Â
Melalui "Coffe Sunyi", Saya ingin menyampaikan pesan bahwa disabilitas bukanlah akhir dari segalanya. Mereka ingin menunjukkan bahwa setiap orang, terlepas dari keterbatasannya, memiliki potensi untuk berkontribusi dan menginspirasi orang lain.
Penulis bukan berarti menyederhanakan yang kompleksitas dari semua aktivitas "Disabilitas". Namun, bagaimana secara garis besar dari semua stakeholder terkait, baik dari pemerintahan maupun dari pihak swasta, peduli dan sadar atas keberlangsungan disabilitas di masa akan datang.Â
Karena "menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas" yang mewajibkan memperkerjakan penyandang Disabilitas dengan kapasitas berdasarkan perusahan swasta dan perusahaan wajib mempekerjakan paling sedikit 1-2 % yang menyandang Disabilitas.
"Perusahaan Swasta wajib mempekerjakan 1 % sedangkan pemerintahan wajib memperkerjakan 2 % dari jumlah karyawan atau pegawai yang bekerja di setiap perusahaan Swasta dan pemerintahan tersebut".
Artinya jika setiap pemangku kepentingan menerapkan sesuai dengan Undang-undang diatas, saya rasa meskipun dengan keterbatasan baik itu dari tuna daksa, tuna rungu, tuna wicara, maupun disabilitaa lainnya. Namun demikian, harus menyesuaikan dalam ruang lingkup tugas dan pekerjaannya.