Oleh : Noto Susanto, SE, MM, CSTMI, CPHCM, CNHRP, CHLP, CPS, CPI.
Bertepatan Hari Senin Tanggal 26 April 2021, memperingati Hari "HAKI" sedunia (Hari kekayaan Intelektual) kebetulan dalam nuansa di bulan suci Ramadan yang penuh keberkahan. Kekayaan intelektual bagian dari seseorang yang mempunyai karya melalui pikiran yang bernilai.
Setiap orang berhak mempunyai kekayaan intelektual, namun semuanya membutuhkan perjuangan dalam pemikiran yang menghasilkan karya tentunya bermanfaat untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan terutama dalam dunia pendidikan, akademisi, peneliti, pemerintah, dunia seni, budaya, musik, dan lain sebagainya.
Kewenangan dan kekuasaan hak semua orang bagi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang nya masing-masing, sehingga hasil dari implementasi hak kekayaan intelektual tersebut perlu diakui oleh peraturan dan  undang-undang yang berlaku sesuai dengan yang di resmikan oleh pemerintah.
Untuk mengenali lebih lanjut kekayaan intelektual adalah hal seseorang yang muncul atau timbul dari pikiran yang menghasilkan suatu karya baik produk atau proses yang akan digunakan oleh manusia. "Pada intinya kekayaan intelektual untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Secara tidak langsung bahwa kekayaan intelektual menghasilkan uang karena karyanya digunakan oleh manusia atau masyarakat umumnya. Artinya karya tersebut dihargai menjadi suatu penghasilan atau pendapat dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian terhadap orang yang membutuhkannya.
Menurut teori dari (Marzuki, 1996 : 41) " "Hak Kekayaan adalah suatu hak yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materil, keuntungan materil inilah yang dapat memberikan kesejahteraan hidup bagi pemiliknya". Artinya menjadi pekerjaan tetap atau pekerjaan sampingan seseorang untuk menghasilkan uang dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian untuk meningkatkan masyarakat dan lingkungan terutama terhadap sumber daya manusia akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual " Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) melalui organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intelectual Property (WIPO) pada tahun 2001 menetapkan bahwa setiap tanggal 26 April diperingati Hari Kekayaan Intelektual".
Semoga hal ini mampu memberikan dorongan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap berkarya dan melakukan inovasi, terutama apa yang menjadi hobi atau kebiasaan anak remaja di zaman milenial untuk kebangkitan bangsa Indonesia yang berpotensi dalam pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.
Sudah saatnya anak remaja Bangsa Indonesia mencari ide dan gagasan untuk menghasilkan sebuah karya baik secara individu, kelompok, atau organisasi tertentu. Maksudnya adalah apabila tidak bisa sendiri mencari ide, sebagai makhluk sosial tentunya membutuhkan orang lain yang saling berhubungan.Â
Dengan demikian kekuatan keberhasilan mendapatkan ide dan gagasan bisa diciptakan secara bersama-sama dengan melakukan berbagai macam kegiatan baik di bidang olahraga, keagamaan, kesehatan, psikologi, dan masih banyak lagi yang bisa di galih untuk menciptakan karya. Tentunya dalam hal ini  tetap berpikir dengan tukar pengalaman, pendapat, pengetahuan dari masing-masing individu tersebut.
Kemudian akan diuraikan contoh dari Hak Kekayaan Intelektual yang bagikan atas " Hak cipta, Hak paten, Merek, Rahasia dagang, Desian Industri, Desain tata letak bangunan terpadu, indikasi Geografis", dan lain sebagainya. Dari contoh tersebut bisa ditiru dalam berbagai macam kreativitas sesuai kemampuan masing-masing.
Sebagai pembuktian bahwa siapapun yang memiliki atau mempunyai perlindungan, seperti di Indonesia saat ini "telah memiliki Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Cipta".
Dari uraian Undang-undang diatas diterjemahkan kembali bahwa kekayaan intelektual dilindungi dalam Undang-undang Hak Cipta. Dengan demikian membawa manfaat bagi pemilik karya,  "HAKI" tersebut melindungi kreativitas, sehingga  orang lain tidak sewenang-wenang menggunakan karya, penemuan, desain, atau ciptaan kita". Hal tersebut atas penjelasan dari Dr. Hari Sutrisno, dosen pendidikan Kimia, FMIPA UNY dan pemilik empat HAKI dari lembaga Nasional dan Internasional.
Selanjutnya akan diuraikan juga terkait fungsi dan tujuan HAKI adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya. Motivasi anak bangsa untuk terus berjuang menciptakan ide-ide baru yang menghasilkan karya.
Bagaimana proses karya terjadi tentunya hal ini melalui proses belajar dari setiap anak bangsa baik yang memang mempunyai kemampuan, bakat, keahlian, dan lain sebagainya. Atau memang perjalanan dari nol dengan penuh tekun untuk belajar yang ditekuninya artinya karya menghasilkan hak cipta yang perlu dipelajari.
Mengapa penting untuk mencari ide dan  karya, karena karya tersebut salah satu penerus atau generasi anak bangsa yang mempunyai sejarah dari setiap perjalanan hidup menjadi kebanggaan Bangsa, Keluarga, Komunitas, Literasi, Organisasi, dan lain sebagainya. Untuk itu semoga dengan hari kekayaan Intelektual, mampu memberikan motivasi kepada seluruh anak bangsa sampai dengan pelosok Nusantara.
Dengan demikian dapat diberikan kesimpulan sebagai berikut :
- Hari HAKI mengingatkan kita semua untuk menghargai karya orang lain melalui hak cipta yang sudah disahkan oleh undang-undang.
- Hari HAKI mengajak anak bangsa untuk menghasilkan ide dan karya sebagai penggerak dan dorongan anak remaja yang lainnya.
- Hari HAKI merupakan karya seseorang yang perlu dicontohkan dari setiap anak remaja dari pelosok Nusantara baik di desa maupun di kota.
Semoga bermanfaat dan membawa inspirasi untuk anak bangsa. Jika ada kekeliruan mohon dimaklumi.
Salam Hari HAKI Sedunia....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H