Mohon tunggu...
Noto Susanto
Noto Susanto Mohon Tunggu... Dosen - Menata Kehidupan

Saya Sebagai Dosen, Entrepreneurship, Trainer, Colsultant Security dan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perkap No 24 Tahun 2007 Diganti Perpol No 4 Tahun 2020? Isinya Jangan Dilupakan

10 Maret 2021   23:02 Diperbarui: 10 Maret 2021   23:12 7675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Oleh : Noto Susanto, SE, MM, CSTMI, CPHCM, CNHRP, CHLP, CPS.

Penjelasan dari elemen dua belas adalah manajemen organisasi mencatat, menyelidiki, menganalisis dan melaporkan baik internal maupun eksternal terhadap kondisi tidak sesuai.

Kemudian manajemen organisasi melakukan identifikasi dan memperbaiki Ketidaksesuaian dan melakukan tindakan untuk menurunkan konsekuensi yang terjadi, melakukan penyelidikan ketidaksesuaian, menentukan penyebab dan mengambil tindakan untuk menghindari pengulangan kondisi yang sama.

Selanjutnya manajemen organisasi melakukan evaluasi kebutuhan untuk mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya ketidaksesuaian, dan menerapkan dalam rangka menghindari kondisi yang sama, penyimpanan dan pengkomunikasian hasil-hasil tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah dilakukan, dan melakukan peninjauan ulang efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah dilakukan.

13. Elemem Tiga Belas Pengumpulan dan Analisis Data :

Penjelasan dari elemen tiga belas adalah manajemen organisasi menganalisis data untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan sistem manajemen keamanan dan untuk menilai dimana perbaikan berkelanjutan sistem manajemen keamanan dapat dilakukan, dan melakukan analisa data yang ditetapkan memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi keamanan dan potensi ancaman.

Kemudian manajemen organisasi melakukan analisis data mencakup persyaratan eksternal atau peraturan perundangan dan internal atau indikator kinerja pengamanan, izin operasional security profesional, izin kerja bagi pekerja asing, dan risiko dari sumber gangguan yang meliputi keadaan mesin, pesawat, alat kerja, serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, dan proses produksi.

Selanjutnya manajemen organisasi menganalisis kegiatan pelatihan aspek pengamanan, kegiatan inspeksi, kalibrasi, pemeliharaan alat pengamanan, rincian gangguan, keluhan dan tindak lanjut, informasi mengenai kontraktor, audit dan peninjauan ulang SMP, dan pengolah data statistik.

14.Elemen Empat Belas Audit Sistem Manajemen Pengamanan :

Penjelasan dari elemen empat belas adalah memastikan bahwa audit SMP dilakukan pada interval yang terencana seperti, menentukan sistem manajemen, menerapkan dan melihara dengan baik, efektif dengan tujuan dan kebijakan organisasi. Dan dari program audit tersebut berdasarkan pada hasil penilaian risiko dari kegiatan organisasi dan hasil audit terdahulu.

Kemudian manajemen organisasi menentukan prosedur audit mencakup tanggung jawab, kompetensi, dan persyaratan untuk merencanakan dan melaksanakan audit, melaporkan hasil dan menyimpan catatan terkait, menetapkan kriteria, ruang lingkup, frekuensi, dan metode audit. Selanjutnya sebagai auditor dan pelaksanaan audit telah memastikan obyektivitas dan tidak berpihak.

15.Elemen Lima Belas Tinjauan Manajemen :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun