Aturan skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pendemi virus Corona (Covid-19).
Apa sebenarnya yang terjadi di era new normal, seperti kita lihat bersama yang terjadi adalah perubahan di dalam mall tersebut. Perubahannya seperti aturan dalam mall, jam operasional mall, protokol kesehatan, dan lain-lain.
Semenjak bulan Maret lalu sampai dengan akhir Juli kondisi mall dalam keadaan tutup, dikarenakan virus Corona (Covid-19) yang melanda masyarakat Indonesia. Di buka kembali pada periode Agustus namun angka Corona virus terus bertambah.
Dengan bertambahnya penularan Corona virus, himbauan pemerintah mall di tutup kembali dengan catatan masa transisi dibuka, untuk kepentingan tertentu saja. Artinya hanya untuk supermarket, restaurant tidak diperkenankan makan di tempat, dan lainya juga.
Transisi new normal menjadi dilema untuk pengelolah mall, artinya harus buka/tutup berdasarkan menurut angka Corona virus Corona. Karena pemerintah terus memberikan informasi dan evaluasi terhadap kondisi mall dan penularan Corona virus (Covid-19).
Perubahan di era new normal di dalam mall adalah pihak pengelolah menyediakan hand sanitizer, membuat cuci tangan sebelum masuk mall, melakukan pengecekan suhu terhadap pengunjung dengan menggunakan Thermo Gun, menjaga jarak seperti saat antri, saat duduk tempat umum, saat naik Escalator, dan saat masuk lift.
Protokol kesehatan yang terjadi di Mall merupakan hal penting untuk diterapkan, tentunya dibantu oleh petugas Security, team management mall, dan pihak terkait lainnya.
Kesadaran kesehatan menjadi sangat penting di perhatikan, namun harus di dukung pihak yang terlibat diantaranya petugas keamanan, petugas kebersihan, pengunjung, karyawan tenant, pengelolah mall, penyewa toko, dan semua orang yang berada di dalam mall.
kebetulan hari ini saya berkunjung ke salah satu mall di Jakarta barat (Puri indah mall) penerapan protokol kesehatan ya sudah cukup baik.Â
Apa saja yang saya lihat naik di antaranya dalam situasi era new normal adalah :
1.Tiket kendaraan :