Mohon tunggu...
Riqko Nur Ardi Windayanto
Riqko Nur Ardi Windayanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nasib, Pendekatan Biokultural, dan Pemertahanan Bahasa Indonesia

28 Oktober 2021   15:30 Diperbarui: 28 Oktober 2021   15:34 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi pada Pasal 36 UUD 1945 telah mengabsahkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang dalam praktiknya, ia juga menjadi bahasa nasional. 

Akan tetapi, konstitusi itu berkontradiksi dengan peristiwa ketika negara memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang di dalamnya, negara tidak menjelaskan sama sekali bahasa apa yang dimaksud untuk diwajibkan dalam pembelajaran di skala pendidikan tinggi. Kontradiksi ini memperlihatkan bahwa agenda nasional warga negara ialah menonton pertunjukkan paradoksal. 

Kita menghendaki nasib bahasa Indonesia bisa dirawat oleh negara, tetapi ada persoalan struktural—terutama politik—yang tidak sejalan dengan kehendak itu. Padahal, bahasa merupakan manifestasi empat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI (Syam dalam Siregar, 2018). 

Selain itu, perjalanan bahasa juga mencerminkan perjalanan bangsa. Hal itu karena di dalam bahasa Indonesia yang lahir dari janin bahasa “Melayu Revolusioner” telah merekam cerita abadi bangsa ini, baik secara historis, kultural, maupun intelektual (Anderson, 2000; Bhabha, 1990).  

Hari-hari ini, bahasa Indonesia menghadapi tantangan internal dan eksternal. Internalitas tampak pada tersisihkannya bahasa Indonesia sebagai subjek ilmu pengetahuan karena dianggap “sudah mampu berbahasa Indonesia”. Memang, sejauh ini belum ada riset-riset kebahasaan yang komprehensif, yang mampu menunjukkan persepsi masyarakat Indonesia terhadap bahasa Indonesia. 

Namun, secara sosiolinguistis, dapat dipostulatkan bahwa ketersisihan itu mencerminkan rendahnya sikap kebanggaan berbahasa (Salam, 2021; Thomas dan Wareing, 2007). Sementara itu, secara eksternal, terjadi intrusi kultural berupa masuknya bahasa-bahasa asing, baik secara formal maupun informal, di kalangan masyarakat, seperti bahasa Inggris, bahasa Prancis, dan terakhir, bahasa Cina. 

Persoalan struktural, terutama nonkebahasaan, seperti ekonomi, politik luar negeri, sosial, dan relasi internasional, menjadi konstelasi faktor yang justru membentangkan “karpet merah” bagi kedatangan bahasa-bahasa tersebut. Masyarakat seakan-akan harus bisa berbahasa asing sebagai warga dunia. Selain itu, gejala ini juga tampak pada masifnya penggunaan bahasa-bahasa asing di berbagai papan linguistik atau ranah publik karena dianggap berprestise (Salam, 2010; Kusumaningsih, 2018).

Menjadi Pemenang di Tengah Perang Ketidakmungkinan

Menyikapi problem kebahasaan perlu memperhatikan konteks masyarakat global yang semakin terjerembab dalam modernisme dan kapitalisme. Kontestasi ideologis membentuk keyakinan publik bahwa menguasai bahasa asing bukan hanya syarat, melainkan cara untuk menguasai arena politik, ekonomi, sosial, dan budaya global. Situasi ini merefleksikan bahwa sejatinya, sangat tidak mungkin jika mengatasi masalah kebahasaan dengan melawan, apalagi berupaya menyingkirkan bahasa-bahasa asing yang telanjur berkembang pesat di masyarakat. Ketidakmungkinan ini menghadirkan situasi yang dilematik karena pada saat yang sama, kita berhasrat mempertahankan bahasa Indonesia, sedangkan pengaruh bahasa-bahasa asing itu semakin besar. Sejak memasuki rezim Orde Baru hingga titik Reformasi, misalnya, penyerapan bahasa-bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia terjadi secara sporadis yang memperlihatkan bahwa repertoar kebahasaan kita tergantung dan ditentukan oleh bahasa-bahasa asing (Jalal, 2001).

Dalam pada itu, penulis memandang pendekatan biokultural sebagai jalan ideal yang perlu ditempuh dalam rangka pemertahanan bahasa Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan pemertahanan bahasa merupakan konsep teoretis untuk mengatur kesetiaan, kebanggaan, dan kesadaran berbahasa untuk menjaga kesinambungan bahasa Indonesia (Spolsky, 2012). Sementara itu, pendekatan biokultural berpijak pada karakteristik masyarakat Indonesia sebagai komunitas berbahasa. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural-multikultural (Parekh, 2008). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun