Entah cukupkah aturan 20 menit itu sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama. Aturan makan 20 menit itu juga dilakukan supaya tidak ada kegiatan di luar makan seperti berbicara atau tertawa. Kegiatan itu disebutnya berisiko untuk menularkan virus corona.
Para penegak aturan mulai dari pemerintah daerah, Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja kabarnya bakal mengawasinya dengan cara-cara humanis warteg-warteg tersebut.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Demikian bunyi aturan itu.
Mungkin perlu siasat untuk menguyah makanan tidak lebih dar1 20 menit! Ya dicoba dulu demi kepentingan yang lebih besar. Selamat mencoba. Awas jangan keselek ya! (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H