Mohon tunggu...
norma lailatul
norma lailatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Vonis Ringan, Korupsi Besar Harvey Moeis

8 Januari 2025   20:39 Diperbarui: 8 Januari 2025   20:38 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret penangkapan Harvey Moeis pada 27 Maret 2024

Bagaimana dampak yang diterima oleh negara?

Dampak dari kasus korupsi ini sangat signifikan, baik dari segi finansial maupun kerusakan lingkungan. kerugian financial meliputi kerugian negara mencapai triliunan rupiah dari selisih harga jual-beli yang dimanipulasi, hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak dan royalti pertambangan, penurunan nilai saham PT Timah Tbk yang berdampak pada investor publik. Sedangkan kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh praktik ini meliputi eksploitasi berlebihan sumber daya timah untuk menutupi manipulasi keuangan, kerusakan ekosistem di wilayah pertambangan akibat praktik penambangan yang tidak terkendali, dan pencemaran lingkungan dari limbah penambangan yang tidak dikelola dengan baik.

Vonis Kontroversial Harvey Moeis  

Setelah kerugian besar yang dialami oleh negara dalam kasus PT. Timah Tbk pengadilan tindak pidana korupsi memberikan vonis yang kontroversial kepada Harvey Moeis dimana pada akhirnya vonis tersebut menuai banyak tanggapan dari publik. Berikut merupakan vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis:

1.Pidana penjara selama 6 tahun.

2.Denda sebesar Rp 210 miliar subsider 6 bulan kurungan.

keputusan kontroversial tentang vonis Harvey moeis tersebut menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat maupun pengamat hukum mereka menilai hukuman masih terlalu ringan dibanding kerugian yang ditimbulkan, belum tuntasnya pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dan desakan publik untuk pengembalian aset-aset hasil korupsi yang belum sepenuhnya terungkap.

Kasus dugaan korupsi timah senilai 300 triliun rupiah yang melibatkan Harvey Moeis kembali membuka mata kita tentang betapa rentannya pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Sebagai sebuah negara yang diberkahi dengan kekayaan mineral yang melimpah, Indonesia seharusnya bisa memberikan kesejahteraan maksimal bagi rakyatnya. Namun yang terjadi justru sebalikny kekayaan alam ini malah menjadi magnet bagi praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.

Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan relatif "klasik" namun dengan skala yang sangat masif. Dugaan manipulasi data ekspor, penggelapan pajak, hingga praktik penambangan ilegal yang sistematis menunjukkan betapa lemahnya pengawasan di sektor pertambangan. Yang lebih memprihatinkan, kasus ini melibatkan jaringan yang sangat kompleks, mulai dari oknum pejabat, pengusaha, hingga broker internasional yang bermain dalam perdagangan timah global.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai penghasil timah terbesar di Indonesia, seharusnya menjadi showcase bagaimana kekayaan mineral bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat lokal. Namun faktanya, eksploitasi timah justru meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang masif dan kesenjangan sosial yang kian menganga. Lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga, menciptakan "kawah" yang membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lokal.

Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan tata kelola tambang di Indonesia. Dugaan kerugian negara sebesar 300 triliun rupiah bukanlah angka yang kecil, nilainya setara dengan anggaran pembangunan infrastruktur beberapa provinsi. Bayangkan berapa sekolah, rumah sakit, atau jalan yang bisa dibangun dengan dana sebesar itu. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun