Ditambah lagi proses penentuan besarnya uang pangkal calon mahasiswa tidak ditetapkan dengan standar serta faktor yang jelas hingga diperparah dengan kurangnya informasi dan penjelasan terkait hal tersebut.
Persoalan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perkemendikbudristek Nomor 48 Pasal 2 Tahun 2022 yang berisikan prinsip- prinsip penerimaan mahasiswa baru salah satu nya yaitu adil. Maksud adil disini adalah memberi kesempatan terbuka kepada seluruh calon mahasiswa tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, serta golongan dengan afirmasi kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Meskipun awalnya uang pangkal bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menunjang penyelenggaraan kegiatan dalam lingkungan kampus, namun pada praktik nya saat ini  tidak mencerminkan hal demikian.
Dari banyaknya persoalan yang muncul akibat penerimaan mahasiswa baru pada jalur ini telah mencoreng nama baik pendidikan di Indonesia. Maka dari itu, menurut pandangan saya diperlukan ketegasan dan keadilan dari pihak-pihak terkait baik dalam bentuk peraturan yang tegas ataupun dalam menangani kasus-kasus yang muncul akibat jalur ini, sehingga prinsip-prinsip penerimaan mahasiswa baru dapat berjalan dengan baik serta dapat mencerminkan pendidikan yang bersih dan berkualitas di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H