Judul : Hak Pekerja Perempuan Yang Dilindungi Dalam Perspektif Feminisme
Jurnal : Pelindungan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Feminisme
Volume & Halaman : Vol. 8 no. 2, Desember 2017
Tahun : Desember 2017
Penulis : Sali Susiana
Reviewer : Normaina (213030601245)
Tanggal : 12 Maret 2023 (Mereview)
Abstrak : Jurnal yang berjudul “Pelindungan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Feminisme” langsung menuju pokok pembahasan dari penulis yang didalamnya membahas Hak pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksananya. Hak pekerja perempuan tersebut antara lain: pelindungan jam kerja, pelindungan dalam masa haid (cuti haid), pelindungan selama hamil dan melahirkan, termasuk ketika pekerja perempuan mengalami keguguran (cuti hamil dan melahirkan), pemberian lokasi menyusui (hak menyusui dan/atau memerah ASI), hak kompetensi kerja, hak pemeriksaan selama masa kehamilan dan pasca-melahirkan.
Jaminan hak tersebut sejalan dengan konvensi internasional yang mengatur tentang hak pekerja perempuan yang terdapat dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan beberapa konvensi terkait lainnya.
Pengantar : Pengantar pada jurnal ini menjelaskan bahwa persamaan hak pekerja laki-laki dan pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian pengantar dari jurnal ini menerangkan bahwa tidak adanya perbedaan atau keistimewaan masing -masing antara pekerja laki-laki dan perempuan.
Metode penelitian : Metode yang saya gunakan ialah, metode systematic review atau literature review, metode ini adalah suatu pendekatan penelitian yang sistematis untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyintesis hasil-hasil penelitian yang relevan untuk suatu topik tertentu.