Mohon tunggu...
Norma AyuNingsih
Norma AyuNingsih Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pengampu Mata Kuliah Hubungan Industrial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengusaha dan Buruh harus selalu selaras agar Industri Indonesia bisa maju.

Selanjutnya

Tutup

Money

Menangkap Peluang Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19 Melalui RUU Cipta Kerja

26 Mei 2020   23:36 Diperbarui: 26 Mei 2020   23:37 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Krisis ekonomi global akibat wabah virus Corona atau pandemi Covid-19 telah menyebabkan kegiatan logistik, pariwisata dan perdagangan merupakan sektor yang memperoleh dampak yang luar biasa. Pada sektor perdagangan khususnya terjadi turbulensi pada kegiatan ekspor dan impor bahan baku dan barang modal, dimana sebagian besar bahan baku untuk industri di Indonesia masih dipasok dari China yang mengalami kendala produksi akibat karantina di sejumlah daerah untuk membendung pandemi Covid- 19. 

Akibat turunnya produksi tersebut maka barang menjadi langka dan harga barang terus meningkat sehingga menimbulkan inflasi. Kenaikan harga barang yang disertai penghasilan yang menurun berdampak fatal pada daya beli masyarakat. Wabah Covid-19 ini bukan hanya telah menimbulkan krisis kesehatan, namun berdampak besar pada kondisi perekonomian  negara.  Sehingga karenanya dibutuhkan penanganan yang serius dan kebijakan yang tegas dan tepat sasaran untuk menyelesaikan krisis ekonomi tersebut.

Namun dalam tata kelola perekonomian negara, segala bentuk kebijakan, perlu untuk meliputi aspek jangka pendek, menengah dan panjang. Oleh karenanya, disamping telah mebentuk gugus tugas penanganan covid-19 yang terus bekerja untuk mengatasi dan menangani dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, Pemrintah juga terus mengkaji penerapan pola tata kehidupan baru dengan menerapkan protocol kesehatan pada setiap aspek interaksi antar masyarakat dalam jangka menengah ke depan hingga ditemukannya vaksin dari virus ini.

Disamping itu juga, meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR masih terus menjalankan fungsinya di bidang legislasi dengan salah satunya membahas RUU Cipta Kerja dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang. RUU ini diyakini dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi, dengan menangkap peluang yang terbuka pasca pandemic covid-19 ini berakhir.

Namun sejak dicanangkan pada bulan Oktober 2019 lalu, RUU ini kerap ditentang oleh berbagai kalangan masyarakat sipil terutama oleh elemen buruh/pekerja karena dinilai akan menghilangkan beberapa hak-hak buruh/pekerja tersebut. Sehingga pada April 2020, pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja guna menghindari tindakan-tindakan yang kontra produktif dari kelompok kontra RUU yang justru dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat secara lebih luas. Namun demikian, terkait dengan klaster lainnya dari RUU tersebut, tetap dibahas secara bertahap dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait.

Dalam skala global, pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan turun sampai minus 2 persen. Meningkatnya pengangguran dan menurunnya daya beli masyarakat terjadi dalam skala global diseluruh dunia. Di Indonesia, Kemenaker mencatat terdapat sedikitnya 3 juta pekerja yang terpaksa dirumahkan karena perusahaannya terdampak Covid-19, sementara data dari Kamar Dagang Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 6 juta pekerja telah kehilangan pekerjaannya. 

Selain itu, angka kemiskinan juga berpotensi bertambah lebih dari 1 juta orang. Namun kendati mengalami situasi yang sulit seperti saat ini, terdapat peluang yang dapat diraih oleh Indonesia jika mau berbenah dan melakukan persiapan. Karena terdapat informasi bahwa terdapat ratusan perusahaan khususnya perusahaan milik Amerika serikat dan Jepang yang beroperasi di Tiongkok akan merelokasi usahanya wilayah Asia Tenggara. Indonesia pun dianggap sebagai salah satu negara berpotensi menerima perpindahan tersebut.

Indonesia memiliki banyak lahan yang dapat dipersiapkan untuk menerima perpindahan lokasi tersebut. namun tidak hanya itu saja, secara berbarengan sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi Indonesia. Pemerintah harus melakukan reformasi ekonomi yang harus dilakukan secara lebih serius dan lebih cepat terutama di pandemi ini. Selain itu, peningkatkan layanan investasi terutama di segi manufaktur juga harus dilaksanakan. 

Upaya itu bisa dilakukan dengan peningkatan cakupan daerah untuk dapat mengakses sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS) karena nyatanya masih banyak daerah yang tidak terintegrasi. Hal lain yang juga penting yakni peningkatan kemudahan perijinan dan simplifikasi birokrasi yang dapat membebani usaha serta peningkatan kepastian hukum terkait perijinan di daerah untuk industri, khususnya soal lahan dan bangunan, serta peningkatan kapasitas tenaga kerja terampil dan infrastruktur bisnis di Indonesia. Keseluruhan hal tersebut, menjadi catatan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing Indoensia di banding negara ASEAN lainnya sehingga dapat menangkap peluang ekonomi yang terbuka pasca pandemi covid-19 ini berakhir.

Salah satu persiapan yang dapat digunakan untuk meraih peluang itu adalah dengan segera mengesahkan RUU Cipta Kerja. Karena selain mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi, RUU ini diyakini mampu meningkatkan transformasi sektor industri informal menjadi formal sehingga perlindungan dan kesejahteraan pekerja meningkat. RUU Cipta Kerja memiliki arti penting tersendiri, terutama pada klaster ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan tren penyerapan tenaga kerja semakin turun dari tahun ke tahun, misalnya tahun 2013 setiap Rp1 triliun investasi mampu menyerap 4.500 pekerja, tapi tahun 2019 turun menjadi 1.277 pekerja. 

Salah satu faktor utama yang menyebabkan hal tersebut adalah meningkatnya biaya pada sektor ketenagakerjaan. Biaya lokal yang harus dikeluarkan untuk produksi lebih dari 81 persen dengan meperhitungkan upah tenaga kerja, hal ini berarti produksi semakin mahal dan belum kompetitif. Sektor industri merupakan salah satu yang paling terpukul oleh dampak Covid-19, kebanyakan sektor usaha produksinya turun hingga mencapai 90 persen. Industri sektor formal diperkirakan akan menyusut 30 persen dan pekerja usia 45 tahun akan kehilangan pekerjaan karena dinilai rentan terpapar Covid-19. Sehingga untuk menjawab persoalan ini pemerintah harus menerbitkan regulasi yang dapat menata ulang menyesuaikan dengan kondisi saat ini dengan mengutamakan penciptaan lapangan kerja sebanyak mungkin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun