2. Penilaian Kelayakan: Bank syariah akan melakukan penilaian kelayakan terhadap permohonan pembiayaan. Penilaian ini meliputi penilaian terhadap kemampuan mustasni untuk melunasi pembayaran dan potensi keuntungan dari proyek yang akan dilakukan.
3. Penentuan Akad: Setelah penilaian kelayakan, bank syariah dan mustasni akan sepakat mengenai spesifikasi barang, harga, waktu pembuatan, dan metode pembayaran. Hal ini akan diatur dalam akad Bai' Istishna.
4. Pembayaran Tahap Awal: Setelah akad ditentukan, bank syariah dapat melakukan pembayaran tahap awal kepada mustasni sebagai modal awal untuk memulai proyek pembuatan barang. Pembayaran ini dapat dilakukan dalam bentuk tunai atau transfer langsung ke rekening mustasni.
5. Pelaksanaan Proyek: Mustasni memulai pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Mustasni bertanggung jawab untuk memastikan bahwa barang dibuat sesuai dengan kesepakatan.
6. Pembayaran Secara Bertahap: Selama proses pembuatan barang, bank syariah dapat melakukan pembayaran secara bertahap berdasarkan progres pembuatan. Pembayaran ini dapat dilakukan setelah mencapai milestone tertentu yang telah disepakati sebelumnya antara bank syariah dan mustasni.
7. Penyelesaian Akad: Setelah barang selesai dibuat, mustasni memberitahu bank syariah, dan bank syariah melakukan pemeriksaan untuk memastikan barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Setelah itu, bank syariah menyerahkan barang kepada mustasni sesuai dengan ketentuan akad.
Pembiayaan Bai' Istishna memungkinkan mustasni untuk mendapatkan pembiayaan yang diperlukan untuk memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan tanpa melibatkan unsur bunga atau riba. Bank syariah, sebagai pihak pembiayaan, dapat memperoleh keuntungan melalui margin yang ditetapkan dalam akad atau melalui jasa tambahan yang diberikan kepada mustasni.
APLIKASI JUAL BELI ISTISHNA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
Aplikasi jual beli Istishna dalam lembaga keuangan syariah dapat terjadi dalam beberapa bentuk, di antaranya:
1. Pembiayaan Istishna oleh Bank Syariah: Bank syariah dapat memberikan pembiayaan Istishna kepada nasabahnya. Nasabah yang membutuhkan pembiayaan untuk memproduksi barang sesuai spesifikasi tertentu dapat mengajukan permohonan kepada bank syariah. Bank syariah kemudian akan melakukan penilaian kelayakan dan menentukan syarat-syarat pembiayaan, termasuk harga, waktu pembuatan, dan pembayaran. Setelah akad Istishna terbentuk, bank syariah akan memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk memulai produksi barang.
2. Jasa Pembiayaan Istishna oleh Lembaga Keuangan Syariah: Selain bank syariah, lembaga keuangan syariah lainnya seperti perusahaan pembiayaan syariah juga dapat menyediakan layanan pembiayaan Istishna. Mekanisme pembiayaannya serupa dengan yang dilakukan oleh bank syariah. Nasabah yang membutuhkan pembiayaan dapat mengajukan permohonan dan lembaga keuangan syariah akan menentukan syarat-syarat pembiayaan serta memberikan pembiayaan sesuai dengan akad Istishna.