Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Bai' Al-Salam di Bank Syari'ah

8 Juni 2023   09:26 Diperbarui: 8 Juni 2023   09:29 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan-ketentuan pembayaran dalam bai' al-salam dapat bervariasi tergantung pada perjanjian yang dibuat antara pembeli dan penjual. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan yang jelas dan tegas mengenai pembayaran dalam perjanjian bai' al-salam untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

A. KETENTUAN PEMBAYARAN

Dalam pembiayaan bai' al-salam, terdapat beberapa ketentuan pembayaran yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa ketentuan yang umumnya berlaku dalam transaksi bai' al-salam:

1. Pembayaran Awal: Pembeli (bank) harus membayar sejumlah uang kepada penjual (pemohon pembiayaan) pada awal transaksi sebagai pembayaran awal atau modal awal. Pembayaran ini bertujuan untuk memberikan modal kepada penjual agar dapat memulai produksi atau memenuhi kebutuhan dalam persiapan pengiriman barang.

2. Pembayaran Sisa: Setelah barang yang dihasilkan atau dikirimkan oleh penjual diterima oleh pembeli, pembeli harus melunasi sisa pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pembayaran sisa ini dapat dilakukan secara tunai atau melalui mekanisme pembayaran lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

3. Jangka Waktu Pembayaran: Jangka waktu pembayaran sisa dalam bai' al-salam dapat ditentukan dalam perjanjian antara pembeli dan penjual. Biasanya, jangka waktu pembayaran tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik transaksi yang dilakukan.

4. Harga yang Disepakati: Harga yang disepakati dalam bai' al-salam harus jelas dan tegas. Harga pembelian barang oleh pembeli dan harga jual barang oleh penjual harus ditentukan secara jelas dalam perjanjian. Hal ini memastikan adanya kesepakatan yang jelas mengenai harga yang akan dibayar oleh pembeli dan diterima oleh penjual.

5. Mekanisme Pembayaran: Mekanisme pembayaran dalam bai' al-salam dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung, melalui transfer bank, atau dengan menggunakan instrumen pembayaran lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

6. Pengaturan Kelebihan Pembayaran: Jika pembeli melakukan pembayaran yang lebih besar daripada harga yang telah disepakati, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan kepada pembeli atau dianggap sebagai pemberian sukarela oleh pembeli kepada penjual. Pengaturan mengenai kelebihan pembayaran ini dapat ditentukan dalam kesepakatan antara pembeli dan penjual.

7. Pelunasan Tepat Waktu: Pembayaran dalam bai' al-salam harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi atau konsekuensi sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan-ketentuan pembayaran dalam bai' al-salam dapat bervariasi tergantung pada perjanjian yang dibuat antara pembeli dan penjual. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan yang jelas dan tegas mengenai pembayaran dalam perjanjian bai' al-salam untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun