2. Mudharib: Mudharib adalah pihak yang mengelola modal atau pelaku usaha yang menggunakan modal yang disediakan oleh shahibul mal. Nasabah atau mitra usaha adalah contoh dari pihak yang bertindak sebagai mudharib dalam pembiayaan mudharabah.
3. Modal: Modal merujuk pada dana atau aset yang disediakan oleh shahibul mal untuk digunakan oleh mudharib dalam usaha atau proyek. Jumlah modal harus ditentukan dengan jelas dalam perjanjian mudharabah.
4. Bagi Hasil: Pembagian hasil usaha atau keuntungan yang dihasilkan dari usaha atau proyek yang dibiayai oleh mudharabah adalah rukun penting dalam mudharabah. Persentase atau rasio pembagian hasil harus ditentukan sebelumnya berdasarkan kesepakatan antara shahibul mal dan mudharib.
5. Risiko: Risiko bisnis merupakan bagian yang melekat dalam mudharabah. Pemilik modal (shahibul mal) biasanya bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat risiko bisnis, sedangkan mudharib bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran perjanjian.
Dengan memenuhi rukun-rukun tersebut, kontrak mudharabah dapat dibentuk dan pembiayaan sistem bagi hasil dapat dilaksanakan secara syariah. Rukun mudharabah memastikan adanya kerangka kerjasama yang jelas, keadilan dalam pembagian hasil, serta tanggung jawab yang sesuai antara pemilik modal dan pengelola modal.
Penting untuk dicatat bahwa rincian dan ketentuan dalam mudharabah dapat bervariasi tergantung pada perjanjian dan kebijakan masing-masing bank syariah. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang terlibat dalam mudharabah untuk merujuk pada perjanjian dan pedoman yang berlaku dalam kasus-kasus konkret.
Praktik pembiayaan mudharabah di bank syariahÂ
Pembiayaan mudharabah adalah salah satu praktik umum di bank syariah. Dalam pembiayaan mudharabah, bank syariah bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal), sementara nasabah atau mitra usaha bertindak sebagai pengelola modal (mudharib). Praktik ini melibatkan kerjasama antara bank dan nasabah dalam mengelola usaha atau proyek dengan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
Berikut adalah gambaran umum tentang praktik pembiayaan mudharabah di bank syariah:
1. Identifikasi Proyek atau Usaha: Bank syariah dan nasabah berdiskusi untuk mengidentifikasi proyek atau usaha yang memenuhi kriteria pembiayaan mudharabah. Ini melibatkan analisis risiko, potensi keuntungan, serta kompatibilitas dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Penentuan Modal: Bank syariah menyediakan modal sebagai shahibul mal berdasarkan kesepakatan dengan nasabah. Jumlah modal yang diberikan harus ditentukan dengan jelas dalam perjanjian mudharabah.