Mohon tunggu...
Nor Azizah
Nor Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Kkn

Sosialisasi Pernikahan Dini

28 Agustus 2024   23:42 Diperbarui: 29 Agustus 2024   00:06 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Sosialiasi Penyampaian materi tentang pernikahan dini

Sosialisasi tentang pernikahan dini di MTSN 2 Kotabaru.

http://umbjm.ac.id mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yaitu kuliah kerja nyata (KKN) Tematik-9 tentang stunting. Salah satu faktor pencegahan stunting adalah dengan mengatasi pernikahan dini jangan sampai terjadi karena jika pernikahan dini terjadi maka anak yang di lahirkan nantinya akan mengalami kekurangan asupan gizi jika orangtuanya kurang mampu dan kurang paham dengan namanya gizi yang baik sebab minimnya ilmu pengetahuan.

Nor Azizah mahasiswi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin fakultas farmasi prodi S1 farmasi yang memiliki program kerja individu dengan judul "pernikahan dini" yang di selenggarakan di MTSN 2 Kotabaru. Untuk masalah pernikahan di Desa Sigam kotabaru alhamdulillah untuk tahun 2024 tidak ada terjadi pernikahan dini, walau tidak terjadi kita tetap harus waspada dan hati-hati agar kedepannya pernikahan dini ytidak terjadi dengan salah satu caranya memberikan sosialisasi bahayanya pernikahan dini.

Menurut BKKBN pernikahan dini pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria sedangkan menurut undang undang no. 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi catin adalah 19 tahun bagi catin laki laki dan perempuan. Pernikahan di usia dini rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi seperti meningkatkan angka kesakitan dan kematian pada saat persalinan dan nifas, melahirkan bayi prematur dan berat bayi lahir rendah serta mudah mengalami stres.

Kenapa menikah harus cukup umur pada wanita minimal 21 tahun dan pada laki-laki minimal 25 tahun ???

  • Menjaga kesehatan reproduksi
  • Kematangan emosional dan psikologis
  • Pendidikan dan karier
  • Meningkatkan kesejahteraan ekonomi
  • Pengurangan angka stunting

Faktor mempengaruhi terjadinya pernikahan dini menurut Ratnasari et al., 2021

  • Pendidikan yang rendah
  • Ekonomi yang rendah sehingga beranggapan dengan menikah menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan ekonomi
  • Lingkungan dan Budaya
  • Keyakinan yaitu menikahkan anak di usia dini dianggap orangtua sebagai solusi untuk mencegah zina
  • Pergaulan bebas

Tujuan mencegah pernikahan dini

Mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga; mencegah putus sekolah dan mewujudkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia; menurunkan angka kemiskinan; dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Bahaya atau dampak negatif jika pernikahan dini dilakukan

  • Perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun memiliki risiko kematian 5 kali lebih besar daripada perempuan yang melahirkan pada usia >20 tahun
  • Bayi lahir prematur, BBLR (Berat badan lahir rendah) dan terjadinya perdarahan pada saat persalinan
  • Rentan terjadi perceraian dan KDRT
  • Keguguran rentan terjadi
  • Dampak terhadap anak yang dilahirkan yaitu anaknya bisa mengalami masalah kesehatan dan gizi
  • Terjadinya putus sekolah karena berfokus pada rumah tangga atau mengurus anak
  • Kesehatan mental dan kehilangan masa remaja

Pencegahan pernikahan dini

  • Remaja yang belum berkeluarga dapat diberikan pengarahan melalui kegiatan pendidikan dalam arti meningkatkan pengetahuan remaja tentang arti dan peran pernikahan serta akibat negatif yang ditimbulkan pernikahan pada usia yang sangat muda dengan melakukan kegiatan yang positif
  •  Mencegah remaja yang sudah berkeluarga supaya tidak segera hamil, salah satunya dengan kegiatan pendidikan keluarga untuk meningkatkan pengetahuan keluarga muda
  • Penyuluhan kepada keluarga agar menghilangkan kebiasaan keluarga untuk mengawinkan anak dalam usia muda dan meningkatkan status ekonomi sehingga dapat menghindari terjadinya pernikahan usia muda dengan alasan ekonomi.
  • Melakukan sosialisasi untuk menghilangkan budaya menikah muda, memperbanyak kesempatan kerja dan berperilaku tegas dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan mengenai pernikahan, yaitu memberi sanksi bagi yang melanggarnya, meningkatkan status kesehata masyarakat, dan menyukseskan program keluarga berencan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun