Mohon tunggu...
Nor Anisa Rahmah
Nor Anisa Rahmah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Saya adalah seorang mahasiswa dan saya ingin lebih banyak menulis dalam blog ini

Selanjutnya

Tutup

Financial

PPN Naik 12%: Strategi Menambah Tabungan Pemerintah Untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

23 November 2024   15:32 Diperbarui: 25 November 2024   22:29 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : CNBC Indonesia

Meskipun memiliki potensi manfaat yang besar, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% juga membawa tantangan yang signifikan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Tarif PPN yang lebih tinggi diperkirakan akan meningkatkan harga barang dan jasa secara umum, sehingga berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Dalam konteks Indonesia, konsumsi domestik merupakan salah satu komponen terbesar dalam Produk Domestik Bruto (PDB), menyumbang lebih dari 50% dari total PDB. Oleh karena itu, penurunan daya beli dapat memberikan dampak langsung pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Laporan Bank Indonesia (BI) pada 2023 menunjukkan bahwa inflasi inti cenderung lebih sensitif terhadap kebijakan kenaikan pajak dibandingkan dengan inflasi keseluruhan, terutama di sektor yang mendominasi konsumsi rumah tangga, seperti makanan, minuman, dan transportasi. Sebagai ilustrasi, saat pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% pada 2022, inflasi meningkat dari rata-rata 1,87% pada 2021 menjadi 4,17% pada 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan fiskal seperti kenaikan PPN dapat memengaruhi daya beli masyarakat secara langsung, terutama di tengah ekonomi yang masih pulih dari dampak pandemi.

Kenaikan PPN juga memberikan dampak yang berbeda-beda pada berbagai lapisan masyarakat. Penelitian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan bahwa masyarakat kelas bawah menghabiskan sekitar 60% dari pendapatan mereka untuk kebutuhan dasar. Dengan tarif PPN yang lebih tinggi, harga barang-barang kebutuhan pokok yang tidak termasuk kategori bebas pajak (seperti produk olahan tertentu dan layanan umum) dapat meningkat, menambah beban ekonomi mereka.

Selain rumah tangga, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) juga dapat terdampak oleh kenaikan PPN. UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB nasional dan mempekerjakan lebih dari 97% total tenaga kerja di Indonesia. Tarif pajak yang lebih tinggi dapat meningkatkan biaya operasional mereka, terutama dalam hal pembelian bahan baku dan pembayaran pajak penjualan. Jika kenaikan harga ini tidak dapat sepenuhnya diteruskan kepada konsumen, margin keuntungan UMKM bisa tertekan.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 mengungkapkan bahwa sekitar 42% UMKM di Indonesia masih berada dalam kategori rentan terhadap tekanan ekonomi, baik karena rendahnya akses terhadap modal maupun ketergantungan pada pasar lokal. Dalam situasi ini, kebijakan kenaikan PPN berpotensi memperlambat pertumbuhan sektor UMKM, yang pada akhirnya akan berdampak pada dinamika ekonomi secara keseluruhan.

Untuk memitigasi dampak kenaikan tarif PPN, pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan penyeimbang yang komprehensif. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah memberikan insentif pajak kepada UMKM yang terdampak, misalnya melalui pengurangan tarif PPh final atau pemberian kredit pajak bagi UMKM dengan omset tertentu. Selain itu, memperluas cakupan program bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat membantu menjaga daya beli mereka.

Implementasi kenaikan PPN juga memerlukan transparansi dan pengawasan yang ketat. Pemerintah harus memastikan bahwa dana tambahan yang diperoleh dari PPN benar-benar dialokasikan untuk tujuan strategis, seperti investasi infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Sebagai langkah awal, Kementerian Keuangan dapat melibatkan lembaga-lembaga independen seperti BPK dan Ombudsman untuk memonitor penggunaan dana dari kenaikan PPN. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan laporan publik yang transparan terkait alokasi dana ini untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan fiskal.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis untuk memperkuat tabungan pemerintah dan mendukung pembiayaan investasi di sektor strategis. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan yang baik. Dengan memastikan dana tambahan dari PPN dialokasikan secara optimal, pemerintah tidak hanya dapat memperkuat stabilitas fiskal tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Jika dikelola dengan bijaksana, kenaikan PPN akan menjadi salah satu pilar utama dalam membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun