Dengan pembentukan kota-kota mandiri di samping kota pusat utama diharapkan pemanfaatan sumberdaya tata ruang perkotaan akan lebih efektif dan efisien, pembangunan gedung-gedung dan bangunan akan konsisten dan tertib sesuai dengan rencana tata guna lahan yang telah ditetapkan, kesemrawutan, kepadatan dan kemacetan lalu lintas dapat dikurangi, kegiatan-kegiatan perkotaan (perdagangan, industri dan jasa) akan berkembang secara merata dan terlaksana secara efektif dan efisien, kondisi lingkungan hidup di daerah perkotaan dapat dikendalikan.
Berkembangnya kegiatan-kegiatan perkotaan secara merata dan meningkat itu merupakan potensi bagi penerimaan pendapatan daerah tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan perkotaan baik fisik maupun non fisik secara berkelanjutan.
Mengapa penting bagi Indonesia memiliki Kota Mandiri?
Sebagai negara dengan populasi 279,195,855 pada 26 Maret 2024Â (https://www.worldometers.info/, 2024), menggambarkan betapa padatnya jumlah penduduk yang ada saat ini.
Indonesia juga menjadi negara keempat di dunia dengan populasi terpadat, sehingga kepadatan penduduk saat ini mencapai 153 per Km2 atau 397 orang per m2, dengan total luas area 1,811,570 Km2 (699,451 sq. miles).
Masyarakat urban dalam hal ini mendominasi pertumbuhan populasi dengan jumlah 163,963,233 jiwa atau 59,1% di tahun 2023 dan rata-rata berumur 29,9 tahun.
Dengan ketersediaan kondisi lahan yang semakin terbatas, tentunya konsep Kota Mandiri sebagai hunian yang menawarkan kemudahan dan fasilitas bagi penduduk urban adalah hal yang ditunggu.
Penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat urban sebagai pangsa pasar utama, konsep Kota Mandiri tentu saja mengadopsi 'green building', kluster rumah yang 'ramah lingkungan', desain hunian yang menyesuaikan dengan karakteristik urbanism. Ditambah kemudahan akses dan infrastruktur, seperti sarana jalan, transportasi, fasilitas publik, dan permukiman yang terintegrasi sebagai penunjang fasilitas yang musti dipenuhi dalam konsep ini.
Prinsipnya, Kota Mandiri harus melihat beberapa faktor penting yang menjadi syarat utama:
1) Mendasarkan pada peta dan karakteristik lahan, seperti peta tanah, peta air, peta vegetasi dan peta lain yang menjadi dasar pendirian bangunan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya