Indonesia setiap tahunnya mengalami perubahan untuk menjadi lebih baik.dari mulai perubahan infrastruktur sampai ekonomi. Perubahan infrastruktur ditandai dengan beralihnya infrastruktur infrastruktur baru yang dapat menunjang kegiatan masyarakat dengan baik. Pembangunan infrastruktur dirasa sangat penting dikarenakan dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pembangunan infrastruktur bukanlah hal yang mudah jika tidak ada biaya. Di Indonesia sendiri kendala pembangunan infrastruktur berada di minimnya anggaran untuk pembangunan ingfrastruktur yang besar. Pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah merupakan sumber pendanaan pembangunan infrastruktur. Permasalahan dari sumber pendanaan sendiri yaitu semakin meningkat kegiatan pembangunan infrastruktur dan perekonomian oleh pemerintah mengakibatkan kebutuhan kebutuhan terhadap fasilitas juga kian meningkat, sedangkan kemampuan keuangan daerah sangat terbatas.
Perlu adanya upaya untuk melakukan pinjaman dalam hal pembiayaan pembanguna infrastruktur. Sebelumnya definisi pembiayaan merupakan salah satu bentuk kewajiban yang disebabkan oleh menerima manfaat bernilau uang dari pihak lain sehingga dibbani kewajiban untuk membayar kembali, atau lebih singkatnya hutang.
Namun demikian pemerintah tidak tinggal diam melihat hal ini, karena dengan adanya sistem yang bernama obligasi dapat menunjang pembangunan infrastruktur dalam perihal anggaran. Konsep obligasi sebenarnya telah hadir beberapa abad yang lalu, pada masa awal periode renaisans ketika negara-kota italia meminjam uang kepada para keluarga-keluarga kaya untuk membiayaai deficit anggaran daerah mereka. Namun sebelum itu kita perlu membahas definisi obligasi daerah terlebih dahulu.
Apasih obligasi daerah itu ? ? ?
Obligasi daerah merupakan salah satu bentuk pinjaman jangka Panjang yang bersumber dari masyarakat untuk membiayai proyek/ kegiatan prasarana dan sarana public yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan amemberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Menurut Darise (1009: 107) nilai obligasi daerah di saat waktu jatuh tempo sama dengan nilai dimana nilai nominal obligasi daerah data diterbitkan. ketentuan tersebut diterbitkan supaya pemerintah daerah dilarang menerbitkan obligasi daerah yang menggunakan indeks tertentu yang menyebabkan nilai obligasi tidak sama pada saat waktu jatuh tempo dengan waktu di saat diterbitkan.
Selama ini mungkin sebagian besar kepala daerah berfokus kepada mengandalkan dana pemerintahan pusat dan PAD untuk membiayai pembangunan infrastruktur daerah. Selain itu APBD juga ditujukan untuk perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur. Perolehan sumber pendaan tersebut mengakibatkan daerah memiliki kapasitas fiscal yang sangat terbatas dalam perihal penyediaan infrastruktur daerah.
Penerbitan obligasi daerah ini bisa menjadi alternative yang bagus dan oke dalam mengatasi keterbatasan anggaran pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah. Obligasi daerah telah resmi diatur oleh regulasi antara lain, peraturan pemerintah nomor 30 Tahun 2011 tentang pinjaman Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/ PMK . 07/ 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggung jawaban Obligasi Daerah, dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/ PMK . 07/ 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/ PMK. 07 / 2012.
Seringkali kita mengira jika obligasi daerah nantinya akan minim resiko. Yup benar, obligasi daerah memang dikneal minim resiko namun tetap ada resiko lain yang menghantuinya seperti contoh resiko utama gagal bayar, merupakan resiko dimana bunga obligasi tidak cepat dibayarkan secara tepat waktu dan secara penuh.
Dalam pelaksanaanya, penerbitan obligasi daerah harus melalui tata cara yang benar. Terdapat tiga tahappan yang harus dilewati oleh Pemerintah Daerah dalam penerbitan Obligasi Daerah. Tahap tahap tersebut antara lain:
- Periapan Penerbitan yang terdiri atas  persiapan di daerah, pertimbangan oleh Mendapi dan pengajuan usulan ke Menkeu, lalu penyusunan Peraturan Daerah .
- Tahapan Penerbitan yang terdiri dari Pra Registrasi, kemudian Regristrasi dan selanjunta adalah Penawaran dan Pencatatan
- Kewajiban pasca penerbitan, tahapan ini terdiri atas penatausahaan keuangan, kemudian pertanggung jawaban, dan terakhir adalah publikasi informasi.
Terdapat sebuah kasus yang terjadi pada Kutai Kartanegara dimana kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kuatai Kartanegara menunjukan angka berflutuatif selama tahun 2010 sampai dengan tahun 2017. Seperti yang kita ketahui bahwa Kabupaten Kutai merupakan salah satu daerah otonom yang ada di Indonesia yang terus menerus ingin membangun infrastruktur yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuha ekonomi dalam beberapa tahun terakhir ini.
Pada tahun 2012 ditunjukan bahwa terjadinya realisi anggaran tertinggi yakni sebesar Rp. 1.178.161.657.924,80 dan pada tahun 2014 menunjukan bahwa realisasi anggaran yang rendah yakni sebesar Rp. 15.872.515.983,14. Deficit anggaran tertinggi terjadi pada saat tahun 2015 dimana mencapai nilai sebesar Rp. 1.695.837.847.461,08 sedangkan deficit anggaran terendah terjadi pada saat tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp. 156.498.634.864,25.