Seringnya deficit anggaran yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara disebabkan oleh jumlah pengeluaran daerah yang jauh lebih besar dari pada pendapatan daerah yang diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya mengambil kebijakan sebagai bentuk upaya penanggulangan terjadinya deficit anggaran yang terjadi secara terus menerus. Beberapa diantaranya yaitu antara lain dengan meningkatkan target pendapatan / pendapatan daerah dari sektor pajak dan asset daerah, kemudian menjalankan kebijakan rasionalisasi anggaran, memaksimalkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA tahun lalu, serta membuat suatu kebijakan dan mengutamakan penyesuaian yang berasal dari komponen pembiayaan daerah.
Pinjaman daerah diambil sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Katanegara dalam penanganan terjadinya deficit anggaran. Pada Tahun Anggaran 2012 s/d 2017, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tidak melakukan pinjaman yang bersifat jangka menengah maupun jangka panjang. Namun Pinjaman Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melainkan hanya Pinjaman Jangka Pendek dengan kurun waktu satu tahun anggaran.
Mengapa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara hanya mengambil pinjaman jangka pendek ? ? ?
Pengambilan pinjaman jangka pendek oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut disebabkan oleh adanya utang belanja yang belum sempat dilunaskan pada tahun sebelumnya sehingga menyebabkan kewajiban pelunasan pada tahun berikutnya.
Pada periode tahun 2012 sampai dengan  2017 terdapat beberapa kewajiban yang perlu dibayarkan oleh Pemerinntah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kewajiban tersebut meliputi pendapatan diterima di muka, utang kepada pihak ketiga, utang beban, dan utang jangka pendek lainnya. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kewajiban jangka pendek paling tinggi terjadi pada tahun 2016 sebesar Rp 952.413.165.076,75 dan tahun 2017 sebesar Rp 854.830.746.079,54 sedangkan jumlah kewajiban jangka pendek paling rendah selama tahun 2012 s/d 2017 adalah pada tahun 2014 sebesar Rp 84.723.533.014,22.
Demikian obligasi daerah dapat berperan membantu daerah dalam menangani keterbatasan dana atau anggaran untuk melakukan pembangunan infrastruktur sehaingga dapat berjalan dengan baik.
Sumber referensi :
Sudarlan, Yulius G.S., Nurin A. 2018. Analisis Pinjaman Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Daerah Kutai Kartanegara. Jurnal (Online), diakses pada 8 Mei 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H