Pembangunan sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembangunan tentu membutuhkan biaya dan biaya tersebut terbilang banyak.
Sumber dana pembangunan dapat diperoleh dari sumber daya alam (SDA), aktivitas usaha pemerintah (BUMN/ BUMD), pinjaman, hibah, dan pajak.Â
Sumber-sumber tersebut, sektor pajak merupakan penyumbang pemasukan negara yang paling besar, karena pajak merupakan sumber yang sangat penting karena melibatkan partisipasi warga negara untuk pembangunan, baik fisik maupun non fisik demi terwujudnya negara kesejahteraan  Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan sebesar besarnya kemakmuran rakyat.Â
Secara umum, pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat sesuai ketentuan undang-undang untuk membiayai pengeluaran umum negara dan untuk kemakmuran rakyat.
Pajak memiliki peran yang cukup penting, fungsi pajak antara lain fungsi anggaran karena pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar, fungsi mengatur karena melalui kebijakan pajak pertumbuhan ekonomi dapat diatur, fungsi stabilitas dikarenakan adanya pajak sehingga inflasi dapat dikendalikan, fungsi redistribusi pendapatan karena pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum.
Perpajakan merupakan bentuk putaran interaksi antara pemerintah dengan masyarakatnya. Dimana pemerintah mengelola dan menggunakan uang negara untuk mensejahterakan masyarakat dan masyarakat pun memberikan kontribusi berupa uang
kepada pemerintah supaya membuat pemerintahan tetap berjalan.Â
Dengan begitu putaran ekonomi akan berjalan dan tercipta keseimbangan yang dinamis. Laporan yang disusun oleh Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementrian Keuangan Republik Indonesia jumlah penerimaan negara tahun 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun.Â
Jumlah ini terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp1.360,2 triliun atau sebesar 75% dari total pendapatan negara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp273,8 triliun hanya sebesar 15% saja dari penerimaan negara, sedangkan dari pemasukan cukai dan hibah hanya memberikan tambahan kepada penerimaan negara sebesar 10%. Hal ini memperlihatkan betapa besarnya penerimaan negara dari sektor perpajakan.Â
Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak harus terus ditingkatkan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak demi mewujudkan negara yang sejahtera adil dan  makmur. Setiap pemerintah mulai dari pusat sampai tingkat desa harus ikut berperan dalam upaya tersebut.Â
Strategi yang dapat dilakukan Pemerintah Desa dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakatnya dalam kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni :Â
1. Bekerjasama dengan Pemerintah
Kerjasama merupakan suatu proses sosial yang paling dasar. Kerjasama dapat timbul apabila seseorang mulai menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingankepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan tersebut melalui kerjasama.Â
Bekerjasama dengan pemerintah Kecamatan dapat dilakukan agar tercapainya kesadaran wajib pajak dalm membayar pajak bumi dan Bangunan (PBB) di suatu desa. Salah satunya bekerjasama dalam menjalankan tugas  sebagai manajemen public yakni jaringan kebijakan, kolaborasi dan tata kelola.Â
2. Mengoptimalkan Seluruh Perangkat Desa
Kerjasama tim adalah sekelompok orang yang saling membantu sehubungan dengan  informasi, sumber daya, dan keterampilan untuk mencapai tujuan bersama Program  untuk pemungutan pajak yang dilakukan oleh kepala desa merupakan kerjasama tim yang mengharuskan seluruh perangkat desa terlibat dalam pemungutan pajak.Â
Kendala yang dulu hanya di alami oleh tim pemungut (kepala dusun) dengan kebijakan baru Kepala Desa tersebut kendala tersebut dialami bersama dan dapat di atasi oleh tim dengan bergabungnya seluruh Perangkat Desa melaksanakan  pemungutan menjadi lebih ringan dan efektif.
 3. Menggerakan Tim PKK Dan Dasa Wisma
Tim pemungutan pajak yang dulunya hanya dilakukan oleh kepala dusun menjadi lebih beragam dengan adanya kebijakan dari kepala desa mengikut sertakan TP PKK dan dasawisma dalam kegiatan peningkatan kesadaran wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan.Â
Peranan dari tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dapat menggugah masyarakat agar termotivasi untuk selalu dinamis, dapat mengubah keadaan kearah yang lebih maju dan manfaatnya telah dirasakan oleh masyarakat.Â
4. Melaksanakan Sosialisasi
Kepatuhan membayar pajak dipengaruhi oleh berbagai factor, salah satunya factor sosialisai. Sosialisasi merupakan salah satu cara atau alat yang digunakan untuk memberikan informasi kepada para wajib pajak tentang peraturan, tata cara perpajakan, prosedur, serta waktu pembayaran pajak. Sosialisasi perlu dilakukan untuk menggugah kesadaran para wajib pajak agar patuh dan paham akan kewajibannya.Â
Sosialisasi PBB berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terdapat hubungan yang erat antara sosialisasi pajak bumi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini yang dilakukan oleh aparat desa dengan kepatuhan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) oleh wajib pajak.Â
5. Mendatangi Langsung Wajib Pajak
Mendatangi langsung wajib pajak merupakan strategi yang cukup efektif karena petugas pemungut pajak bisa langsung berinteraksi dengan wajib pajak. Bagi wajib pajak yang di datangi belum bisa membayar, petugas pemungut pajak bisa mengetahui kendala yang dialami wajib pajak sehingga belum bisa membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI