Mohon tunggu...
Sosbud

Ini Kebijakan Pemerintah Kota Mataram Tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan

6 Mei 2016   21:03 Diperbarui: 6 Mei 2016   21:10 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun untuk mencapai harapan tersebut Pemkot Mataram mengalami begitu banyak kendala. mulai dari oknum anak pondokan yang tidak bertanggungjawab yang tetap tidak mengikuti aturan dalam lingkungan masyarakat, sampai oknum pemilik pondokan yang tidak mau mengurus pondokannya, sehingga banyak sekali pelanggaran-pelanggara yang terjadi di pondokan.

Dari saat disahkannya Perda ini sampai saat ini, tidak ada perubahan yang terlihat. Bahkan sampai di tahun ini, kasus pelanggaran terhadap Perda ini semakin banyak. Seperti yang terdapat dalam JPNN.com (Media Massa online), disana disebutkan bahwa pondoka tidak hanya digunakan sebaga tempat seks bebas saja namun sudah mulai kekejahatan yang lebih ekstrim, seperti tempat penggunaan dan perdagangan narkoba, perkumpulan sindikat maling, dan tempat mabuk-mabukan. Hal ini membuktikan bahwa, adanya kesenjangan ang sangat jauh antara harapan yang ingin dicapai dengan fakta yang terjadi dilapangan.

Agar perda ini lebih efektif lagi, rekomendasi penulis adalah :

  • Adanya petrol yang intens dari POLRI dan PPNS. Sehingga kpeluang tindak kejahatan akan lebih berkurang.
  • Adanya sosialisasi dari pemerintah ketempat lingkungan yang pada pondokan tentang ketentuan yang harus dilakukan dan ditaati oleh para pendatang.
  • Kepala lingkungan dan masyarakat harus membuat peraturan yang lebih ketat dalam mengatur para pemilik pondokan maupun pendatang, sehingga tidak menimbulkan banyak pelanggaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun