Lalu, sanksi untuk klub atau badan yang anggotanya melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan dilakukan secara sistematis diatur dalam pasal 64 Kode Disiplin PSSI ayat (5).Â
Ini membuat PSS Sleman dan klub-klub Liga 1 maupun Liga 2 lainnya yang nantinya terbukti bersalah melanggar ini bisa mendapat sanksi denda sekurang-kurangnya 150 juta rupiah dan didegradasi dari kompetis yang sedang diikutinya.
PASAL 72 KODE DISIPLIN PSSI 2018
Sedangkan pada pasal 72 Kode Disiplin PSSI ayat (5) disebutkan bahwa hukuman untuk klub atau badan yang terbukti melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan seperti yang disebutkan di ayat (1) bisa dijatuhi sanksi denda 500 juta rupiah, sanksi degradasi dan pengembalian penghargaan.
Menarik bukan, melihat isi dan butir-butir dari Kode Disiplin PSSI pasal 64 ayat (1) dan (5) serta pasal  72 ayat (1) dan (5) tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa PSS Sleman dan klub-klub lain yang terbukti melakukan pelanggaran pengaturan skor bisa didegradasi dan harus mengembalikan gelar juaranya ke PSSI.
Apakah hal itu akan terjadi?
Bisa saja, Juventus pernah mengalaminya dalam kasus Calciopoli Serie A 2006, dua gelar juara Serie A mereka tahun 2005 dan 2006 dicopot dan lebih parahnya lagi Juventus didegradasi ke Serie B.
Penulis sendiri cukup menyayangkan jika hal tersebut terbukti, bagaimanapun PSS Sleman musim lalu sebenarnya bermain sangat baik, ditambah dengan skuad mereka yang dipenuhi nama-nama mentereng semisal Christian Gonzales.
Ya, di tulisan ini penulis hanya ingin mencoba membaca kode disiplin PSSI, regulasi yang kadang sering dilanggar juga oleh pembuatnya.Â