Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقاَتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِماَءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ
“Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka melakukan hal tersebut, maka darah mereka dan hartanya adalah dilindungi dariku, kecuali dikarenakan hak Islam atasnya, dengan sebab itu mereka bersama Allah” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu’Umar radhiyallahu ‘anhu)
Dan dalam Sunan An Nasa’i, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْياَ أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh hilangnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim” .
Pada suatu hari Ibnu Umar melihat ke Ka’bah dan berkata (ditujukan pada Ka’bah),”Begitu besarnya kamu, dan begitu besarnya kesucianmu, tapi orang-orang yang beriman itu lebih besar kesuciannya di hadapan Allah dibanding kamu” (Artinya Al Haram itu dilindungi dan aman dari peperangan dan pertumpahan darah, tapi orang-orang yang beriman itu lebih dilindungi dan diamankan dari mengalirnya darah mereka)
Dan nash-nash itu dan yang lainnya menunjukkan tentang kenyataan yang sangat besar bilainya yaitu tentang kesucian darah muslimin, dan dilarang untuk membunuh muslim tanpa adanya alasan yang membenarkannya dari Syari’ah, maka tidak diperbolehkan untuk melanggar setiap muslim tanpa ada alasan (yang dibenarkan Syariat, red).
Usamah bin Zaid berkata “Rasulullah mengutus kita ke Al Huruqa, dan pada pagi harinya kami menyerang mereka dan mengalahkan mereka. Aku dan seseorang dari kalangan Anshar mengikuti salah seorang dari mereka dan ketika kami akan menangkapnya, dia berkata:’La Ilaha Ilallah’.
Demi mendengar hal ini orang dari Anshar itu menahan diri, tapi aku membunuhnya dengan menebasnya dengan pedangku. Ketika kami kembali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menanyakan hal tersebut dan kemudian berkata,’Wahai Usamah apakah kamu membunuhnya setelah dia berkata ‘La Ilaha Ilallah’? Aku (Usamah) berkata,’Tapi dia berkata itu karena dia ingin dirinya selamat’. Beliau mengulang-ngulang pertanyaan ini berkali-kali sampai aku merasa bahwa aku belum pernah masuk Islam sebelumnya”(Muttafaq ‘Alaih, dan lafadznya dari Al Bukhari)
Hal ini menunjukkan, dan mengindikasikan dengan sangat jelas, tentang ketinggian nilai dari kehidupan. Riwayat ini menceritakan seorang musyrikin yang ikut berperang dengan kaumnya, dan mereka berjihad melawan kaum musyrikin, dan ketika mereka (Usamah bin Zaid dan seorang dari Anshar) hendak menangkapnya, dia berkata dengan (ungkapan) Tauhid, tapi Usamah bin Zaid membunuhnya, dan menyatakan bahwa apa yang dia katakan itu hanyalah dalam rangka untuk melindungi dari kematiannya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima pernyataan dan penjelasan Usamah tentang kondisi sebenarnya. Ini merupakan sesuatu hal yang sangat besar, yang menunjukkan sucinya darah kaum muslimin dan dosa besar bagi siapa saja yang melakukan pembunuhan terhadap kaum muslimin.
Selain dari darah kaum muslimin, maka harta bendanya pun juga dilindungi. Berdasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّ دِماَءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا
“Darahmu dan hartamu adalah suci dari orang lain, seperti sucinya harimu ini, dan sucinya kota kalian (Mekkah), dan bulanmu” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan ini adalah merupakan dari khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat hari Arafah, Al Bukhari dan meriwayatkan yang semisalnya pada bab Yaumun Nahr)
Dari sini, maka larangan dari membunuh nyawa yang telah dilindungi tanpa alasan yang diperbolehkan telah jelas.
Dari orang-orang yang hidup yang dilindungi selain Muslim adalah:
1. Mereka (non muslim) yang mengadakan perjanjian,
2. Dzimmi,
3. Mereka (non muslim) yang mencari perlindungan dari kaum muslimin.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعاَهِدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَاماً
“Barangsiapa yang membunuh seseorang yang telah mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, maka dia tidak akan mencium bau surga, walaupun baunya itu tercium dari jarak 40 tahun” (Riwayat Al Bukhari)
Dan terhadap siapa saja yang Waliyul ‘Amr telah membolehkannya masuk ke wilayahnya dengan perjanjian dan menjanjikan jaminan keamanan baginya, maka hidupnya dan hartanya adalah dilindungi, tidak dibolehkan untuk mengganggunya, dan barangsiapa membunuhnya maka dia adalah sesuai dengan apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia tidak akan mencium bau surga”. Dan hal ini adalah merupakan peringatan keras terhadap siapa saja yang melawan mereka yang telah mengadakan perjanjian.