Mohon tunggu...
Nopela Rahma Dona
Nopela Rahma Dona Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pencurian Motor sebagai Bentuk Kriminalitas Anak Muda

9 Oktober 2023   21:50 Diperbarui: 9 Oktober 2023   22:02 2287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriminalitas atau tindak kriminal adalah segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris. Pada era sekarang, hal ini banyak terjadi dikalangan anak muda yang tentunya memiliki pontensi yang sangat besar untuk dampak masa depan akibat dari kriminalitas. Kriminalitas merupakan tindakan yang melanggar hukum-hukum pidana yang ditetapkan oleh pemerintah ataupun norma yang ada.

Bagi anak muda yang kurang bisa mengontrol dirinya dan tidak bisa menyaring setiap kebudayaan negatif dari luar yang masuk, akan menimbulkan penyimpangan penyimpangan pada anak muda. Kondisi lingkungan sekitarnya juga sangat mempengaruhi, misalnya kondisi di rumah, kondisi lingkungan masyarakatnya yang negatif. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak muda ini sangat bervariasi, mulai dari tawuran antar sekolah, perkelahian, pencurian, hingga pemerkosaan. Tindak kriminalitas yang terjadi di kalangan remaja dianggap semakin meresahkan banyak orang dan sudah tidak lagi terkendali. 

Salah satu problem pokok yang dihadapi adalah maraknya kriminalitas di kalangan anak muda. Salah satu yang sangat meresahkan adalah pencurian motor yang pelakunya kebanyakan para anak muda dan fenomena ini terus berkembang di lingkungan masyarakat. Dikarenakan anak muda cenderung suka mencoba hal baru ataupun memang membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari karena terbatasnya ekonomi. Perilaku pencurian motor oleh anak muda adalah perilaku yang menyimpang dari batas norma-norma sosial yang ada. Perilaku tersebut tidak dapat dibiarkan terus-menerus terjadi pada anak muda, karena jika dibiarkan akan terbawa sampai ke masa anak muda adalah sosok pribadi yang masih labil dan dalam proses pencarian jati diri.

Salah satu contoh kasus pencurian motor sebagai bentuk kriminalitas yaitu pencurian motor yang dilakukan oleh anak mudadua orang komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di TamanPancasilaIndralaya, Ogan Ilir diringkus polisi. Dua tersangka yang diamankan yakni Wisnu (21 tahun) dan Feri (20 tahun), keduanya warga Indralaya Utara. Beberapa kali aksi pencurian terjadi di parkiran Taman Pancasila, membuat polisi bergerak memburu para tersangka. Keduanya pun dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya saat sedang berada di kediaman masing-masing. Dari tangan para utersangka, polisi mengamankan barang bukti curian yakni sepeda motor Honda Beat warna putih dengan plat nomor BG 6760 TP serta kunci L.

Dari kasus ini dapat dibuktikan bahwa dua orang anak muda yang melakukan tindakan kriminalitas yaitu pencurian sepeda motor di Taman Pancasila, Indralaya Ogan Ilir yang melanggar hukum yang dapat dikatakan sebagai tindakan kejahatan yang disebut juga tindakan kriminalitas yang merugikan korban sehingga dampaknya sangat buruk untuk korban

Faktor penyebab tindakan kriminalitas yaitu kemiskinan, Ketidaksetaraan Sosial dan Ekonomi, Ketidakadilan Sistemik, Pengangguran.

Adapun cara mengatasi kriminalitas yaitu menegakkan sanksi hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, mengaktifkan peran orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak, selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa, menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai dan norma dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun