Sebagai perbandingan, Singapura telah berhasil meningkatkan kepatuhan pajak UMKM dengan menggunakan strategi digitalisasi dan pendekatan terpadu. Pemerintah Singapura menggunakan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) untuk menyediakan platform berbasis web dan seluler mempermudah pelaporan pajak. IRAS juga menargetkan pembayar pajak yang tergolong belum menyadari kewajibannya melalui program pengingat berbasis teknologi, seperti SMS, sosialisasi terus menerus, dan diskusi dengan asosiasi serta pemangku kepentingan lainnya. Dalam hal penegakan hukum, IRAS tegas terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran dengan memberikan hukuman, penyelidikan, dan tindakan hukum untuk memberikan efek jera. Strategi ini menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi perpajakan bergantung pada kerja sama antara edukasi, regulasi sederhana, dan penegakan hukum.
Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, untuk menyelesaikan masalah ini diperlukan pendekatan yang komprehensif. Untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tidak hanya menjadi kewajiban administratif tetapi juga instrumen yang mendorong keberlanjutan dan pertumbuhan usaha kecil, pemerintah harus melakukan pembenahan dengan terus mengevaluasi kebijakan tarif pajak, memperkuat edukasi dan literasi tentang pajak, serta memastikan bahwa infrastruktur digital tersedia untuk seluruh pelaku UMKM. Selain itu, diperlukan pendekatan berbasis kolaborasi, berupa membangun sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah daerah, dan komunitas UMKM yang lebih baik. Dengan sinergi yang tepat, diharapkan tingkat kepatuhan pajak UMKM meningkat, sehingga mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan inklusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H