Mohon tunggu...
Adima Insan Akbar Noors
Adima Insan Akbar Noors Mohon Tunggu... -

I'm a moslem, milanisti, music lover, and your friendly neighborhood.\r\n\r\n#PMA\r\nwww.noorzandhislife.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU ASN dan Eksistensi IPDN

12 November 2014   16:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:59 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan di dalam kepegawaian itu sendiri telah terkumpul berbagai macam sebutan profesi, seperti Polri, Jaksa, Guru, Hakim, TNI, dan sebagainya.

Masih menurut Prof. Mifta Thoha, sebutan PNS tidak menunjukan gugus profesi karena di dalamnya terdiri dari berbagai macam profesi seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Oleh karena itu, dipilih-lah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu gugus profesi yang spesifik bagi PNS yang selama ini kita kenal bekerja di setiap instansi pemerintahan.

Kenapa ASN? Kenapa tidak pamong praja? Yang sebenarnya telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia dan bahkan telah memiliki perguruan tinggi yang khusus menciptakan kader-kader pamong praja yang setiap lulusannya mendapat titel Pamong Praja Muda?

Alasan yang dikemukakan oleh Prof. Mifta Thoha sangat sederhana, sungguh terlampau sederhana. Beliau menyebutkan bahwa pamong praja tidak lagi popular dan bahkan cenderung dekat dengan pengertian Satpol PP. Yang terlanjur identik buruk di mata masyarakat, khususnya masyarakat kecil.

ASN sendiri dipilih karena menurut perkembangan Manajemen Sumber daya Manusia telah dikenal profesi pegawai yang bekerja di pemerintahan, yakni Public Civil Servant (Service).

Berdasarkan data sederhana tersebut, dilihat dari segi penamaan maka profesi PNS tidak akan lagi dikenal dalam aturan kepegawaian.

PNS hanya menjadi sebutan umum. Sedangkan nanti di masa depan profesi itu dikenal dengan sebutan ASN.

Lalu kita lihat dalam Pasal 2 Permendagri No. 36/2009 tentang Statuta IPDN, yang menyebutkan bahwa IPDN berkedudukan sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Departemen Dalam Negeri.

Kepamongprajaan? Profesi apa itu? Berarti seharusnya nanti menjadi ke-aparatur sipil negarawanan, iya ‘kan?

Mungkin sebagian dari anda kemudian akan mengerutkan dahi lalu berkata, “ahh itu kan hanya sekedar istilah!”. Kemudian meneruskan dengan berkata, “tinggal revisi aturan tentang statutanya, dan ganti istilahnya, beres!”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun