Mohon tunggu...
noorkholis ridho
noorkholis ridho Mohon Tunggu... -

aku cinta negeri ini tapi aku benci sistem yang ada hanya ada satu kata "LAWAN"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Review Kunjungan ke Departemen Pertahanan

15 Januari 2011   00:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:35 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Departemen Pertahanan selanjutnya dalam peraturan ini disebut Departemen, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dephan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan umum, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang pertahanan; b. pelaksaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara di bidang pertahanan; d. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pertahanan; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang pertahanan kepada Presiden.

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Departemen Pertahanan selanjutnya dalam peraturan ini disebut Departemen, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dephan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan umum, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang pertahanan; b. pelaksaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara di bidang pertahanan; d. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pertahanan; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang pertahanan kepada Presiden.

VISI : Terwujudnya penyelenggaraan perencanaan pembangunan pertahanan negara yang realistis, akuntabel dan transparan

MISI : 1. Merumuskan perencanaan pembangunan pertahanan negara sesuai perkembangan lingkungan strategis yang didukung dengan perencanaan program dan anggaran yang realistis, akuntabel dan transparan. 2. Menyelenggarakan anggaran pertahanan negara serta mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaannya.

TUGAS POKOK : Direktorat Jendral Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Renhan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pertahanan.

FUNGSI : 1. Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang perencanaan pertahanan; 2. Penyusunan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang perencanaan pertahanan; 3. Melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pengendalian program dan anggaran pertahanan;

DIREKTORAT PERENCANAAN PERMBANGUNAN PERTAHANAN (DITRENBANGHAN)

TUGAS POKOK ; Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan selanjutnya disebut Dit Renbanghan, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jendral Perencanaan Pertahanan, dipimpin oleh Direktur Perencanaan Pembangunan Pertahanan disebut Dir Renbanghan mempunyai tugas menyiapkan rumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang perencanaan pembangunan pertahanan

FUNGSI ; 1. Penyiapan rumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pertahan; 2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan pembangunan pertahanan; 3. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang rencana pembangunan pertahanan negara jangka panjang, jangka sedang dan jangka pendek serta postur pertahanan;

DIREKTORAT PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN (DITRENPROGAR)

TUGAS POKOK ; Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran selanjutnya disebut Dit Renprogar, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jendral Perencanaan Pertahanan, dipimpin oleh Direktur Perencanaan Program dan Anggaran disebut Dir Renprogar, mempunyai tugas menyiapkan rumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan.

FUNGSI ; 1. Penyiapan rumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pertahan; 2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan program dan anggaran A (Departemen Pertahanan dan Mabes TNI), perencanaan program dan anggaran B (Angkatan) serta perencanaan program dan anggaran C (anggaran khusus); 3. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan;

DIREKTORAT ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN (DITMINLAKGAR)

TUGAS POKOK ; Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disebut Dit Minlakgar, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jendral Perencanaan Pertahanan, dipimpin oleh Direktur Administrasi Pelaksanaan Anggaran disebut Dir Minlakgar, mempunyai tugas menyiapkan rumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang administrasi pelaksanaan anggaran.

FUNGSI ; 1. Penyiapan rumusan kebijakan administrasi pelaksanaan anggaran pertahanan; 2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pelaksanaan anggaran pertahanan; 3. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan;

DIREKTORAT PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN (DITDALPROGAR)

TUGAS POKOK ; Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Dit Dalprogar, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jendral Perencanaan Pertahanan, dipimpin oleh Direktur Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran disebut Dir Dalprogar, mempunyai tugas menyiapkan rumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengendalian penyelenggaraan program dan anggaran pertahanan.

FUNGSI ; 1. Penyiapan rumusan kebijakan di bidang pengendalian program dan anggaran serta sistem keuangan pertahanan; 2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengendalian program dan anggaran serta sistem keuangan pertahanan; 3. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengendalian program dan anggaran serta sistem keuangan pertahanan;

SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDRAL (SETDITJEN)

TUGAS POKOK ; Sekretariat Direktorat Jendral selanjutnya disebut Set Ditjen, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jendral Perencanaan Pertahanan, dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jendral disingkat Ses Ditjen, mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif Ditjen.

FUNGSI ; 1. Perencanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran serta pelaporan Ditjen; 2. Penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Ditjen; 3. Pembinaan kepegawaian dan pengelolaan keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ditjen;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun