Mohon tunggu...
Noor Afeefa
Noor Afeefa Mohon Tunggu... -

Mengembalikan Kemuliaan Perempuan di Bawah Tuntunan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Syariah dan Khilafah Menjaga Kemuliaan Akal

5 April 2016   14:08 Diperbarui: 5 April 2016   14:12 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bagi manusia, akal adalah salah satu komponen terpenting dalam kehidupan. Para ulama telah menggambarkan pentingnya akal melalui beberapa pesannya. 

Ibrahim bin Hisan pernah bekata: “Seorang pemuda akan bisa hidup di tengah manusia karena akalnya, karena di atas dasar akalnyalah ilmu dan eksperimennya berjalan. Pemberian Allah yang paling utama kepada seseorang adalah akalnya, tidak ada satu perkarapun yang bisa membandinginya. Jika Allah telah menyempurnakan akal seseorang (dengan Islam) maka sempurnalah akhlak dan segala kebutuhannya” (Adabud Dunya wad Din hal 5)

Ibn Jauzi berkomentar: Akal adalah simpanan terbaik dan bekal untuk menghadapi perang melawan bala’ [Ibn Jauzi. Shaid al-Khathir, 78]
Maka, apa jadinya jika akal manusia dirusak? Padahal, senyatanya telah terjadi pengrusakan akal manusia telah secara masif saat ini. Dan semua itu dilakukan secara terang-terangan dalam sistem sekuler kapitalis di negeri ini. Tingginya peredaran miras, penyalahgunaan narkoba hingga kecanduan pornografi menunjukkan bahwa akal manusia dalam sistem kapitalisme begitu terancam.

Sementara itu, Allah SWT menciptakan akal –diantaranya- agar manusia dapat beribadah kepada-Nya,mentaati semua perintah-Nya, dan menjauhi semua larangan-Nya. Oleh karena itu, segala hal yang dapat menyebabkan hilangnya fungsi akal tanpa ada alasan syar’iy menjadi haram hukumnya dalam Islam.

Allah SWT pun telah menurunkan hukum-hukumnya agar akal manusia senantiasa terjaga. Allah SWT berfirman (yang artinya):
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” [QS. Al-Maaidah : 90].

“Setiap yang memabukkan adalah khamr. Dan setiap yang memabukkan hukumnya haram” [Diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmidziy, Abu Daawud, An-Nasaa’iy, dan yang lainnya].

Khamr (minuman keras) dan narkoba adalah zat yang dapat menghilangkan akal. Ia juga menjadi pintu kejahatan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Janganlah kalian minum khamr, karena ia pembuka semua pintu kejelekan/kejahatan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah, Al-Haakim, Al-Baihaqiy, dan yang lainnya; shahih].

Islam juga melarang keras peredaran pornografi, bukan saja bisa merusak akal namun juga membahayakan akhlak dan kehormatan. 

Syariah Islam juga menjaga akal dengan menetapkan sanksi bagi semua pelaku kejahatan yang mengancam akal. Dari Anas bin Malik, sesungguhnya pernah dihadapkan kepada Nabi SAW seorang laki-laki yang telah minum khamr. Lalu orang tersebut dipukul dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali. Anas berkata, "Cara seperti itu dilakukan juga oleh Abu Bakar". Tetapi (di zaman 'Umar) setelah 'Umar minta pendapat para shahabat yang lain, maka 'Abdur Rahman (bin 'Auf) berkata, "Hukumlah (hukuman) yang paling ringan ialah 80 kali. Lalu 'Umar pun memerintahkan untuk hukuman peminum khamr supaya didera 80 kali". [HR. Muslim juz 3, hal. 1330] 

Hadits tersebut menunjukkan ditetapkannya hukuman bagi peminum khamr. Dan hukuman dera tersebut tidak kurang dari 40 kali. Namun tidak ada riwayat yang menerangkan bahwa Nabi SAW membatasi 40 kali, sehingga Khalifah ‘Umar memukul dengan 80 kali. Adapun alat yang dipakai untuk memukul, ada yang dengan pelepah kurma, ada yang dengan sandal, ada yang dengan pakaian dan ada yang dengan tangan. Oleh karena itu bisa dipahami, alat apa yang akan digunakan untuk memukul diserahkan kepada Hakim.

Berbeda dengan peminum khamr, maka pengguna, pembuat, pengedar atau bahkan bandar narkoba dijatuhi hukuman ta’zir (yaitu jenis sanksi yang diserahkan kepada hakim (qodhi). Jenis hukumanya tergantung pada kadar kejahatannya, bisa hanya kurungan, denda, cambuk bahkan hukuman mati. 

Dengan sanksi seperti ini para peminum (dan pembuat atau penjual) khamr, juga para penyalah guna narkoba akan jera. Do samping itu, sanksi seperti ini juga akan mencegah tindakan serupa terulang baik oleh pelaku maupun orang lain.

Syariah Islam juga mengatur penataan media penerangan bagi umat. Asas akidah Islam menjadikan media komunikasi dan informasi bertanggung jawab menjaga ketakwaan seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, tak ada tempat bagi pornografi yang bisa merusak akal manusia. Begitulah keagungan Syariah Islam dalam menjaga akal manusia. 

Persoalnnya, apakah hukum-hukum itu sepenuhnya bisa dilaksanakan dalam sistem sekuler kapitalis saat ini. Bukti nyata di depan mata. Pengrusakan akal kian masif. Pelakunya bukan saja orang awam, bahkan melibatkan oknum pejabat dan aparat. Maka, sungguh tak ada harapan sistem ini mampu menyelamatkan. 

Sejatinya, hanya Khilafah Islam satu-satunya sistem kenegaraan yang mampu menerapkan Syariah Islam. Dengannya terjaminlah pelaksanaan seluruh hukum-hukum termasuk untuk menjaga akal manusia. Oleh karena itu, hanya Syariah dan Khilafah yang akan menjaga akal manusia. Atau dengan kata lain, melalui Syariah dan Khilafah terwujudlah rahmat bagi seluruh alam. [] Noor Afeefa (Anggota LTs Muslimah MHTI).

 

Sumber

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun