Mohon tunggu...
Noor Afeefa
Noor Afeefa Mohon Tunggu... -

Mengembalikan Kemuliaan Perempuan di Bawah Tuntunan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyelamatkan Rumah Tangga dari Penyimpangan Seksual

24 Maret 2016   13:21 Diperbarui: 24 Maret 2016   13:30 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pengaruh Media
Kita semua bisa merasakan bagaimana media saat ini begitu bebas menampilkan orang-orang yang berkecenderungan seksual menyimpang.  Misalnya di TV, artis laki-laki yang bergaya keperempuanan justru menjadi daya tarik pemirsa, sengaja diada-adakan.  Ini sangat mempengaruhi tumbuhnya transgender.  Film-film yang menokohkan orang-orang gay atau lesbian juga makin sering diputar.

Tak hanya di TV, kita juga melihat propaganda mereka marak di buku-buku.  Beberapa waktu lalu heboh dengan terbitnya buku-buku yang isinya cenderung melegalkan dan mengajarkan hubungan sejenis, seperti komik WHY Puberty. Kemudian di media sosial, melalui jaringan internet, propaganda LGBT juga semakin masif. 

Kemajuan dunia informasi dan komunikasi juga menjadikan konten-konten porno begitu mudah berpindah bahkan kepada anak-anak.  Maraknya pornografi menjadikan orientasi seksual menjadi liar.  Mereka yang tadinya merasa cukup kepada istri, karena dorongan seksual yang berlebihan itu memicu pemenuhan kepada selain istrinya.  Tidak cukup kepada yang lawan jenis, mereka mencoba kepada yang sejenis, bahkan mungkin nantinya kepada binatang seskalipun.  Karena itulah, kita harus semakin cerdas menggunakan media, baik itu bahan bacaan, TV hingga alat komunikasi.

Cara Mencegah
Dengan mengetahui faktor-faktor itu, kita sebenarnya bisa mencegahnya diantaranya dengan menjauhkan semua yang memicu terjadinya penyimpangan seksual.  Diantaranya adalah :

Pertama, menjauhkan rangsangan yang bisa memunculkan kecederungan seksual yang menyimpang. Seperti, gambar, film porno, termasuk juga semua propaganda keliru tentang pemenuhan kebutuhan seksual yang menyimpang.  Saat ini banyak beredar propaganda sesat yang mengajak untuk mentolelir hubungan seksual ala LGBT, bahkan dengan berbagai argumentasi. Tayangan-tayangan merusak yang beredar di TV juga harus dihindarkan, tidak boleh ditonton. Menjauhkan rangsangan juga termasuk dengan menghindari komunitas-komunitas LGBT.

Kedua, mematuhi aturan pergaulan dengan lawan jenis sesuai syariah Islam.  Seperti, suami tidak boleh berhubungan secara khusus dengan perempuan lain.  Demikian pula istri, tidak boleh melakukan hubungan khusus dengan laki-laki selain suaminya.  Menjaga pemisahan antara laki-laki dan perempuan di tempat umum.  Tidak bertabarruj atau berdandan berlebihan di tempat umum. Ini semua untuk mencegah adanya PIL dan WIL yang merasuki kehidupan rumah tangga.  Sebagai istri dan suami juga harus mematuhi hukum syariah tentang hak dan kewajiban masing-masing agar keduanya dapat bergaul secara baik sehingga baik suami maupun istri tidak mencari pemenuhan ke luar.

Untuk menghindarkan hubungan sedarah juga harus dijaga hukum syara tentang menjaga pandangan, tidak memperlihatkan dan melihat aurat lawan jenis, mematuhi hukum meminta ijin ketika hendak memasuki rumah atau tempat khusus, tidak berkhalwat atau berduaan yang memunculkan rangsangan seksual, dsb.

Ketiga, meningkatkan kontrol sosial di masyarakat.  Penyimpangan seksual sangat bisa dicegah jika masyarakat memiliki kesamaan pemikiran dan perasaan tentang pelanggaran tersebut.  Dengan demkian mereka secara bersama-sama menolak dan mencegah serta tidak memberikan tempat sedikitpun bagi tumbuhnya komunitas LGBT atau tidak membiarkan ada suami atau istri yang berjalan dengan PIL atau WIL nya, juga jika terjadi hubungan sedarah.  Para pelaku akan merasa risih jika masyarakat menolak dan mencibir.

Keempat, mewujudkan negara yang menerapkan syariah Islam yaitu negara Khilafah.  Sebab, hanya negara ini yang mampu secara efektif menghilangkan berbagai bentuk rangsangan yang menimbulkan kecenderungan seksual menyimpang.  Negara khilafah memiliki otoritas untuk menghilangkan tayangan-tayangan porno dan menerapkan aturan pergaulan di tengah-tengah masyarakat sehingga keluarga atau rumah tangga dalam mendapatkan ketenganan dan ketentraman.

Negara khilafah juga akan mencegah dengan menerapkan sanksi sesuai hukum Syariah.  Misalnya bagi pelaku gay, atau lesbian atau biseksual yang berpasangan dengan sejenis maka bisa dihukum mati dengan cara dijatuhkan dari bangunan tinggi atau dengan cara yang lan.  Sedangkan bagi transgender, jika tidak sampai melakukan sodomi dengan sesama lelaki atau dengan sesama perempuan, maka ia diberi hukuman ta’zir yaitu ketetapan yang diserahkan kepada kepala negara.  Hukuman seperti itu tentu akan mencegah pelaku lain beraksi.

Bertaubat
Di tengah rusaknya sistem kehidupan saat ini, ketika agama sudah tidak menjadi pegangan, kebebasan meraja lela, media merusak ada di mana-mana.  Makin bertambahlah orang-orang yang terjerumus pada perilaku menyimpang, kadang menimpa suami, kadang juga istri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun