Mohon tunggu...
Noor Afeefa
Noor Afeefa Mohon Tunggu... -

Mengembalikan Kemuliaan Perempuan di Bawah Tuntunan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Syariah Islam Menyelesaikan Masalah Kekerasan terhadap Perempuan

30 November 2015   21:34 Diperbarui: 30 November 2015   22:45 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak bisa dipungkiri, kehidupan kapitalistik telah melahirkan banyak kekacauan dalam kehidupan. Kehormatan perempuan terancam, kekerasan terhadap mereka juga menjadi lumrah terjadi. Ini karena kapitalisme tidak menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga, tapi sebagai komoditas yang bisa seenaknya dimanfaatkan untuk kepentingan apapun.

Syariah Islam adalah sistem yang berasal dari Allah SWT Sang Pencipta perempuan. Syariah menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga. Berikut bentuk perlindungan Syariah untuk menjaga mereka dari berbagai bentuk pelanggaran kehormatan, termasuk masalah kekerasan :

Pertama, Islam mengatur tugas perempuan agar kehormatannya tetap terpelihara. Aturannya menempatkan perempuan sebagai mitra laki-laki, sebagaimana sabda Nabi Saw: “Sesungguhnya wanita itu adalah saudaranya para pria”(HR. Ahmad).

Untuk peran ini, tugas pokok perempuan adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Dengan tugas tersebut ia menjadi makhluk terlindungi. Ia tidak perlu menghabiskan waktu di ruang publik, bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram, yang membuka peluang terjadinya kejahatan dan kekerasan di ruang publik.

Sejalan dengan itu, Islam telah mewajibkan laki-laki untuk menanggung nafkah perempuan. Sehingga perempuan tidak diberi beban untuk itu (QS. Al Baqarah [2] : 233).

Syariat Islam juga tidak akan membiarkan warganya terlantar akibat ketiadaan pihak pencari nafkah. Sebab, Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Jika tidak ada laki-laki atau kerabat yang bisa menanggungnya, maka nafkah seseorang, termasuk perempuan dan anak-anak, menjadi tanggungan baitul mal (negara).

Sistem ekonomi Islam juga menjamin para suami mendapat kemudahan dalam mencari nafkah. Bahkan kebutuhan pokok rakyat menjadi tanggung jawab negara. Negara akan mengelola kekayaan alamnya untuk kemakmuran rakyat. Cara ini akan meminimalisir banyaknya perempuan yang keluar rumah hanya untuk memenuhi kebutuhannya.

Kedua, Syariah Islam menjamin perlindungan perempuan dari tindak kekerasan di ruang privat, seperti rumah. Diantaranya adalah melalui syariat (aturan) pernikahan yang menjamin hak dan kewajiban bagi suami isteri. Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kedamaian melalui hubungan kemitraan antara suami dan istri (QS. Al A’raaf [7] : 189).

Rasulullah Muhammad Saw pun bersabda:
“Orang yang imannya paling sempurna di antara kalian adalah yang paling berakhlak mulia, dan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi)

Dengan demikian semua bentuk hubungan yang menistakan salah satu pihak dianggap pelanggaran terhadap hukum syariat. Pelanggaran kehormatan, kekerasan domestik dan penganiayaan terhadap istri adalah perkara yang dilarang keras oleh Islam.

Ketiga, syariat Islam juga memberikan perlindungan kepada perempuan secara menyeluruh. Islam menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap perempuan. Bahkan menghalangi apa saja yang bisa mendorong dan memicu hal itu.
Diantaranya dengan mewajibkan masyarakat untuk menjaga interaksi sosial di antara mereka. Antara laki-laki dan perempuan tidak boleh bercampur baur. Keduanya wajib menutup aurat, saling menjaga pandangan dan menghindari khalwat.

Islam juga mewajibkan kaum perempuan untuk berkerudung dan berjilbab (berpakaian longgar tanpa potongan) ketika beraktifitas di kehidupan umum. Serta melarang wanita ber-tabarruj, yaitu menampakkan kecantikan dan perhiasan kepada laki-laki bukan mahramnya. Islam juga menghalangi semua bentuk pornografi dan pornoaksi.

Syariah mengharamkan beberapa jenis pekerjaan yang mengeksploitasi keperempuanan, misalnya pramugari, bintang film, model iklan, penari, penyanyi, peragawati, pramugari, pramuniaga, caddy di lapangan golf dan lain-lain. Semua jenis pekerjaan tersebut hanya akan merendahkan kehormatan perempuan dan berpeluang memunculkan tindakan kekerasan terhadapnya.

Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan: “Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad)

Keempat, Syariah Islam akan menjatuhkan sanksi hukum yang keras kepada pelaku kejahatan, termasuk terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan. Sanksi dalam Islam tidak hanya memberikan efek jera, namun juga mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Seperti, bagi para pemerkosa, dia akan dijatuhi sanksi jilid(cambuk) 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan rajam hingga mati bagi yang telah menikah.

Jika pelaku juga membunuh korbannya maka akan dikenai had pembunuhan sesuai dengan jenisnya. Yaitu ia di-qishash (dibalas bunuh), kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban. Namun pelaku itu harus membayar diyat kepada ahli waris korban sebesar 100 ekor unta. Dengan semua itu, peluang terjadinya kejahatan seksual terhadap perempuan benar-benar ditutup oleh Islam.

Kelima, Syariah Islam -yang penerapannya dilakukan oleh Negara Khilafah secara sempurna- akan menjaga ketakwaan semua individu, baik laki-laki maupun perempuan. Takwa menjadi benteng utama untuk mencegah seseorang melakukan pelanggaran kehormatan terhadap orang lain. Dengan mekanisme ini, tindak kekerasan terhadap perempuan akan diminimalisir karena kuatnya rasa takut setiap warga negara terhadap murka Allah SWT.

Demikianlah, Syariah Islam akan mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan. Begitu nyata bentuk perlindungan yang dilakukan Syariah dibandingan sistem kapitalis yang terbukti menistakan perempuan. Hanya dengan Syariah dan Khilafah, perempuan dimuliakan. []Noor Afeefa

Sumber: 

Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun