Mohon tunggu...
Noor Afeefa
Noor Afeefa Mohon Tunggu... -

Mengembalikan Kemuliaan Perempuan di Bawah Tuntunan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Khilafah Islam Mewujudkan Kerukunan Hidup Beragama

22 November 2015   15:01 Diperbarui: 22 November 2015   15:01 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, Islam sangat menjaga batas-batas agar hubungan antar agama tidak mengarah pada runtuhnya bangunan Islam.  Islam memberi batasan tegas antara kebenaran dan kebatilan, keimanan dan kekufuran, yang makruf dan yang munkar, atau upaya penyesatan dan dakwah kepada kebenaran.  Hal-hal semacam ini tetap menjadi pegangan dalam menjaga kurukunan dalam negara Islam.

Islam menghendaki kehidupan rukun antar pemeluk agama tetap berada dalam batasan syariat.  Misalnya, tidak mencampur adukkan yang haq dan batil, yang halal dan haram, yang benar dan salah, yang Islam dan kufur.  Allah SWT berfirman :

“Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (TQS. Al kafiruun : 6)

Rasulullah SAW,  berhasil menciptakan kerukunan antar kelompok dan penganut agama dengan perjanjian yang beliau buat (Piagam Madinah).  Semua kelompok agama yang ada terikat dengan perjanjian tersebut.  Dan apabila ada yang melanggarnya, maka mereka dianggap telah membuat front yang layak dilawan oleh negara.  Dengan demikian, negara (daulah) Islam pernah membangun mekanisme kehidupan yang baik antar penganut agama.

Dengan menelaah keseluruhan hukum syariah Islam, pengaturan hubungan antara muslim dengan warga non muslim dalam daulah Islam terangkum dalam pokok-pokok berikut :

Dalam kaitan dengan masalah akidah, mereka dibiarkan untuk menganut keyakinan mereka dan menjalankan kegiatan ibadah mereka.  Mereka tidak dipaksa masuk ke dalam agama Islam. Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada penduduk Yaman, ”Siapa saja yang tetap memeluk agama Nashrani dan Yahudi, mereka tidak akan dipaksa untuk keluar dari agamanya, mereka hanya wajib membayar jizyah.”[HR. Ibnu 'Ubaid].

Dalam masalah politik, ekonomi dan sanksi maka kaum non muslim (Kafir dzimmi) wajib taat dan patuh pada seluruh hukum syariah yang diterapkan dalam kehidupan publik.  Adapun dalam urusan yang berkaitan dengan kehidupan privat, mereka diberi keleluasaan mengikuti ajaran agamanya masing-masing dengan memperhatikan pelaksanaannya tidak dilakukan dalam kehidupan umum sehingga mengganggu ketertiban di masyarakat.  Misalnya, dalam mengkonsumsi makanan dan minuman tertentu.  Demikan pula dengan pakaian, kaum wanitanya tetap diatur agar tidak merusak tatanan sosial masyarakat Islam yang mewajibkan wanita tertutup auratnya.  Sedangkan untuk urusan pernikahan dan perceraian di antara mereka juga diatur berdasarkan agama mereka.

Itulah cara Islam mengatur warga negara non muslim dalam daulah.  Negara melakukannya karena ketundukan kepada Islam sebagai bentuk takwa kepada Allah, tidak boleh disertai sikap arogan dan sewenang-wenang.  Dengan cara inilah kehidupan beragama dalam negara terwujud dengan baik, tanpa pertentangan, kekerasan.

Sungguh persoalan intoleransi dan kekerasan antar pemeluk agama hanya bisa diselesaikan dengan ditegakkannya sistem Islam dalam wadah negara (daulah) Khilafah Islam.  Semoga kita mampu menjadi orang-orang yang terdepan memperjuangkannya. Aamiin. [] 

Noor Afeefa

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun