Noor Johan Nuh
Hari Minggu 20 Oktober 2024 pukul 10.05, setelah mengucapkan anak kalimat pasal 9 UUD 1945 yaitu; "....serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,"---maka seluruh kekuasaan pemerintahan di Republik Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, berada di tangan Parbowo Subianto, Presiden Indonesia ke 8.
Jika Presiden Soekarno mengawali pemerintahannya pada 18 Agustus 1945 dalam keadaan perangkat pemerintahan baru saja dibentuk dan sama sekali tidak memiliki dana untuk menjalankan pemerintahannya.
Jika Pejabat Presiden Soeharto mengawali pemerintahannya pada 12 Maret 1967 dalam keadan perekonomian terpuruk, tingkat inflasi 650%, ditambah stabilitas politik dan keamanan sangat buruk.
Begitu juga yang dialami Presiden Prabowo, mengawali pemerintahannya dalam keadaan perekonomian tidak baik-baik saja---ruang fiskal sangat sempit seperti tergambar dalam APBN 2025.
Total  APBN 2025 yang disahkan oleh DPR tanggal  19 September sebesar Rp.3.621,3 triliun.Â
Defisit 2,53% atau sebesar Rp.616,2 triliun.
Penerimaan negara dari pajak dan PNBP Rp.3.005,1 triliun.
Belanja Kementrian/Lembaga Rp. 1.541,4 triliun.
Transfer ke Daerah Rp.919,9 triliun.
Pembayaran utang Rp.800,33 triliun.