Sedangkan Bung Hatta tegas mengatakan: "Bung Karno tidak dapat dikatakan bersalah karena tidak ada peradilan yang menyatakan ia bersalah."
Berkaitan dengan pasal 6 Tap. MPRS no XXXIII tahun 1967, Presiden Soeharto mengatakan; "Apa pertanggungjawaban kita pada sejarah jika Proklamator yang memerdekakan bangsa ini diadili."
Lalu Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres no 81 tahun 1986, menetapkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Pahlawan Proklamator. Satu strata atau nilai kepahlawanan tertinggi karena hanya mereka berdua yang berhak menyandangnya, dibandingkan 206 tokoh bangsa lainnya yang bergelar Pahlawan Nasional.
Presiden Soeharto mengabadikan patung Bung Karno dan Bung Hatta di Tugu Proklamasi. Berada di Jalan Pengangsaan Timur no 56, tempat proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan yang pada tahun 1960 dibongkar dan dijadikan Gedung Pola.
Dan pada 5 Juli 1985, pintu gerbang Indonesia diberi nama Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam tulisan ini pula, Saya mengusulkan pada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk  mengganti nama Monumen Nasional yang adalah karya Bung Karno, menjadi "Monumen Soekarno-Hatta."                                                         Â
Satu monumen yang dikelilingi empat Jalan Merdeka, sebagai pengingat bahwa kedua tokoh itu yang menyatakan kemerdekaan Indonesia. Semoga. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H