Mohon tunggu...
noor johan
noor johan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto Pak Harto

pemerhati sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

12 Maret 1967, Pejabat Presiden Tidak Disumpah Sesuai Pasal 9 UUD 1945

11 Maret 2024   19:04 Diperbarui: 11 Maret 2024   19:08 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966 berlangsung Sidang Umum IV MPRS. Dalam sidang itu, tokoh  yang lolos dari pembunuhan kudeta Gerakan 30 September (G30S), Jenderal AH Nasution, terpilih menjadi Ketua MPRS menggantikan Wiluyo Puspoyudo.

Dalam sidang itu dikeluarkan Keputusan MPRS no. 5 tahun 1966 yaitu meminta Presiden Soekarno melengkapi pertanggungjawabannya yang diberi judul Nawaksara.

Selain itu,  dikeluarkan beberapa ketetapan mulai dari Surat Perintah 11 Maret 1966 dikukuhkan menjadi Ketetapan MPRS no IX tahun 1966.

Keppres no 1/3 tahun 1966 tentang pembubaran PKI menjadi Ketetapan MPRS no XXV tahun 1966.

Ketetapan MPRS no XIII tahun 1966 tentang pembentukan Kabinet Ampera dan Jenderal Soeharto sebagai Ketua Presedium Kabinet.

Ketetapan MPRS no XV tahun 1966 menetapkan  jika Presiden berhalangan maka Pengemban Supersemar sebagai Pejabat Presiden.                   

Dengan ketetapan-ketetapan MPRS tersebut, posisi politik Jenderal Soeharto menjadi sangat kuat.                                                             

Dalam posisi politik seperti itu ia didesak untuk  mengakhiri dualisme pimpinan nasioanal yakni Presiden Soekarno dan Jenderal Soeharto.

Desakan itu ditolak. Dalam otobiografi Soeharto ditulis; "Jika memaksa saya menjadi Presiden, silahkan cari orang lain saja."

Di tengah kondisi politik dan ekonomi yang terpuruk ditambah dualisme pimpinan nasional saat itu, pada Maret 1967 MPRS mengadakan Sidang Istemewa.                                                                    

Dalam sidang itu, fraksi-fraksi di MPRS sebagai representasi Partai Politik, ditambah Utusan Golongan dan Utusan Daerah, mendesak agar Jenderal Soeharto ditetapkan menjadi presiden menggantikan Presiden Soekarno.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun