Bisa saja kepatuhan partai-partai itu karena terperangkap Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 235 Â ayat 5; Â "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya."
Partai-partai koalisi Prabowo tidak punya pilihan selain mendukung Cawapres pilihan Prabowo. Jika tidak mendukung dan ke luar dari koalisi akan disanksi tidak bisa ikut pemilu berikutnya. Sedangkan ikut ke koalisi Anis atau Ganjar tidak dimungkinkan lagi karena keduanya sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
Selain itu, yang membuat kegaduhan politik tidak akan segera  reda adalah sikap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghadapi kadernya dijadikan Cawapres dari partai lain. Apa langkah yang akan diambil oleh PDIP menghadapi kader yang loncat pagar?  Kita tunggu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H