Mohon tunggu...
noor johan
noor johan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto Pak Harto

pemerhati sejarah

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Gibran Cawapresnya Prabowo

25 Oktober 2023   10:53 Diperbarui: 25 Oktober 2023   10:58 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisa saja kepatuhan partai-partai itu karena terperangkap Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 235  ayat 5;   "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya."

Partai-partai koalisi Prabowo tidak punya pilihan selain mendukung Cawapres pilihan Prabowo. Jika tidak mendukung dan ke luar dari koalisi akan disanksi tidak bisa ikut pemilu berikutnya. Sedangkan ikut ke koalisi Anis atau Ganjar tidak dimungkinkan lagi karena keduanya sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

Selain itu, yang membuat kegaduhan politik tidak akan segera  reda adalah sikap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghadapi kadernya dijadikan Cawapres dari partai lain. Apa langkah yang akan diambil oleh PDIP menghadapi kader yang loncat pagar?   Kita tunggu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun