Begitu bilang iya, kasir akan memasukkan kartu kredit milik konsumen ke mesin EDC dan membebankan harga sebesar Rp 515.000 ke kartu tersebut, agar uang yang masuk ke rekening merchant utuh Rp 500.000.
Biaya penggunaan EDC sebesar Rp 15.000 akhirnya terpaksa ditanggung oleh pemegang kartu kredit. Praktek seperti ini masih terjadi di banyak toko.
Masalahnya, saat menandatangani kontrak kerjasama penggunaan EDC antara merchant dan acquirer, ada klausul kesepakatan kedua belah pihak untuk tidak membebankan biaya MDR tadi ke konsumen, sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran tanah air.
Aturan dimaksud sudah diterbitkan BI sejak tahun 2009 lewat Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu atau disingkat dengan PBI APMK.
Tapi harap dicatat, Bank Indonesia tidak membuat peraturan untuk pedagang melainkan untuk acquirer. Acquirer adalah lembaga yang melakukan kerjasama dengan pedagang sehingga pedagang dapat memproses transaksi dengan kartu kredit. Acquirer juga bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
Pasal 8 Ayat 2 PBI APMK menyebutkan, "Acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan". Tambahan biaya transaksi yang dibebankan kepada pembeli termasuk salah satu tindakan yang merugikan pemegang kartu.
Menanggapi keluhan yang terus berulang tersebut, Manager Komunikasi Eksternal Bank Indonesia Jeffri Dwi Putra menjelaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan praktek terlarang tersebut ke Bank Indonesia lewat nomor telepon 131 yang dikelola oleh tim pusat komunikasi BICARA 131 (BI Call & Interaction).
"Silakan lapor lewat BICARA 131, kita punya database lengkap proses penyelesaian masalah yang dilaporkan oleh masyarakat," kata Jeffri lewat pesan WhatsApp.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H