Skimming dilakukan dengan mencuri data yang tersimpan pada pita magnetik warna hitam di belakang kartu.
Skimming merupakan kejahatan nomor satu dan paling merugikan bagi industri perbankan. Beberapa hari terakhir, nasabah bank BRI dan Mandiri merasa gusar setelah belasan orang kehilangan uang di ATM. Para pencuri menggunakan teknik skimming dalam melancarkan aksinya. Mereka menyasar kartu nontunai (kartu debit dan kredit) berteknologi pita magnetik (magnetic stripe).
Sebenarnya apa sih skimming itu? Dan bagaimana pelaku melancarkan aksinya lewat teknik skimming?
Dalam dunia literasi, Skimming merupakan teknik baca-cepat sebuah tulisan untuk mendapatkan ide umum dari artikel yang sedang dibaca. Kemampuan skimming dalam dunia literasi bertolak belakang dengan dengan scanning, yaitu cara membaca detil untuk mendapatkan informasi spesifik, seperti dijelaskan British Council.
Baca juga:Nasabah BRI dan Bank Mandiri Jadi Korban Skimming, Masyarakat Mulai Resah
Sedangkan di dunia bisnis, istilah skimming digunakan untuk aksi pencurian uang dengan memanfaatkan teknologi nontunai. Skimming adalah praktek pencurian informasi kartu kredit atau kartu debit (ATM) untuk menduplikasi kartu nontunai milik korban. Dengan kartu duplikasi di tangan, pelaku kriminal leluasa menarik uang lewat ATM atau melakukan transaksi lainnya.
Para penjahat itu biasanya mengincar kartu berteknologi pita magnetik (magnetic stripe) warna hitam yang menempel di bagian belakang kartu. Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem menjelaskan, pita magnetik merupakan teknologi usang yang saat ini sudah digantikan dengan teknologi cip (chip).
 Dari segi keamanan, informasi yang tersimpan di dalam pita magnetik lebih mudah dicuri dibandingkan dengan cip. Di Indonesia, lebih dari 90 persen kartu debit atau ATM yang dipegang oleh nasabah masih menggunakan pita magnetik. Sebagai pembanding, di Amerika Serikat penggunaan kartu nontunai dengan pita magnetik sudah berkurang menjadi sekitar 50 persen.
ASPI dan Bank Indonesia menargetkan semua kartu debit dan kredit yang beredar sudah dilengkapi dengan teknologi cip pada akhir tahun 2021. Kewajiban alih teknologi dari pita magnetik ke cip ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP yang diteken pada tahun 2015.