Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli kembali menegaskan bahwa nomor seluler prabayar yang belum didaftarkan ke pemerintah akan diblokir secara bertahap.
Pemblokiran nomor akan dilakukan secara bertahap, dimulai hari ini yang ditetapkan sebagai tenggat waktu pendaftaran oleh pemilik kartu seluler.
Mulai dari tanggal 28 Februari sampai tanggal 30 Maret nanti, Kominfo akan melakukan hitung mundur sebelum sanksi pemblokiran ditetapkan. Artinya, masih ada kesempatan terakhir selama 30 hari ke depan buat yang belum melakukan registrasi seluler.
"Registasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. 28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap," jelas Dirjen Ramli di Aula Timur Institut Teknologi Bandung beberapa waktu lalu.
Baca juga: Begini Cara Registrasi Kartu Seluler Anda (Semua Operator, Via SMS atau Online)
Setelah tenggang waktu 30 hari berakhir, pemerintah akan memblokir panggilan-keluar (tidak bisa menelepon) dan SMS untuk nomor seluler yang belum terdaftar.
Lalu 15 hari setelahnya, nomor yang masih belum juga mendaftarkan diri akan ditambah pemblokirannya, sehingga tidak bisa melakukan panggilan-masuk (tidak bisa menerima panggilan) dan SMS.
Lalu 15 hari kemudian, nomor yang masih membandel dan tidak terdaftar dalam database Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) tidak bisa menggunakan nomor tersebut untuk mengakses internet. Paket datanya dan seluruh layanan lainnya akan diblokir.
Hal itu dipertegas Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys. "Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun walaupun SMS keluar diblokir, layanan SMS ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar," tegas Merza.
Merza berharap tidak ada pelanggan yang terkena pemblokiran total. "Jika sampai terakhir belum juga, mohon maaf nomornya akan dimatikan. Mudah-mudahan tidak ada yang sampai ke tahap ini," tuturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H