Meskipun disebut sebagai mata uang, peluang mata uang virtual menjadi "legal tender" atau alat pembayaran yang sah di dunia sangat kecil. Sampai saat ini, tidak ada satu pun bank sentral di dunia yang mengakui Bitcoin dan sejenisnya, apalagi melegalkan penggunaannya dalam sistem pembayaran resmi.
Demikian diungkapkan seorang pejabat Bank Indonesia (BI) kepada NONTUNAI.com, merespon keyakinan beberapa pemilik mata uang kripto yang yakin suatu saat nanti 'uang' yang dibelinya akan diakui secara resmi oleh BI.
Baca juga:Â Kenali 4 Karakter Mata Uang Virtual yang Dilarang Beredar di Indonesia
Keberadaan mata uang virtual, termasuk cryptocurrency, baru diakui secara resmi di suatu negara kalau yang mengeluarkannya adalah otoritas moneter setempat. Dan kebijakan mengeluarkan mata uang kripto akan sangat sulit terjadi, mengingat mata uang itu memiliki karakter yang berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan negara.
Namun yang terjadi adalah munculnya larangan secara terbuka di banyak negara. Hingga saat ini, sudah cukup banyak negara yang dengan tegas melarang peredaran Bitcoin dan sejenisnya, baik sebagai mata uang atau alat pembayaran. Selain Indonesia, sedikitnya ada 14 negara lain yang sudah mengeluarkan larangan tersebut.
Baca juga:Â Bank Indonesia Tidak Akui Bitcoin sebagai Mata Uang yang Sah
Bank Sentral yang tidak mengakui dan menutup peluang mata uang virtual sebagai alat pembayaran adalah:
- Indonesia
- Rusia
- Cina
- Kyrgyzstan
- Korea Selatan
- Singapura
- Vietnam
- Thailand
- Bangladesh
- Nepal
- Nigeria
- Maroko
- Ekuador
- Kolombia
- Bolivia
Sementara itu, kebijakan di negara-negara lainnya berbeda satu sama lain. Misalnya Jepang, Amerika Serikat dan Inggris, ketiganya mengatur peredaran mata uang kripto dengan ketat, termasuk mengontrol penyelenggara bursa dan penyedia dompet digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H